Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Penelitian ini membahas tentang sistem Down Payment diterapkan oleh Dyamilah Make Up Artist Muslimah dalam sistem transaksinya, yaitu dengan membayar Down Payment (DP) terlebih dahulu dari harga sewa jasa yang ditawarkan kepada penerima jasa, sebagai tanda jadi. Namun, apabila pihak calon penerima jasa telah sepakat atau telah melaksanakan kontrak pertama dan membayar Down Payment (uang muka) tersebut, kemudian membatalkannya, maka Down Payment yang telah diterima oleh penyedia jasa akan hangus. Apabila calon pengguna jasa telah membayar Down Payment (DP) atau uang muka kepada pemilik jasa, maka secara tidak langsung kedua belah pihak telah menyetujui menggunakan dan menyediakan jasanya, dengan demikian terjadilah akad sewa menyewa diantara kedua belah pihak. Sewa menyewa dalam istilah bahasa Arab disebut Ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1) Bagaimana proses transaksi dalam booking jasa Make Up Artist di Dyamilah Make Up Artist Muslimah. 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen terhadap penerapan sistem Down Payment dalam transaksi jasa Dyamilah Make Up Artist Muslimah? Penilitian ini merupakan jenis penelitian lapangan, lokasi penelitian bertempat di Dyamilah Make Up Artist Muslimah Bangkalan, bersifat deskriptif analisis, metode penelitian yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, dan sumber data yang digunakan adalah data primer, sekunder serta tersier. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan subyek utama terfokus kepada uang muka hangus dalam hukum Islam ditinjau dari segi Fikih Muamalah dan Hukum Perlindungan Konsumen dari segi UU. No 8 Tahun 1999. Tinjauan hukum Islam mengenai proses transaksi yang dijalankan atau diterapakan oleh Dyamilah Make Up Artist Muslimah dalam hukum Islam ada yang tidak memperbolehkan, adapula yang memperbolehkan adanya uang muka yang hangus. Sedangkan, mengenai tinjauan dalam hukum perlindungan konsumen terhadap sistem Down Payment dalam transaksi jasa Dyamilah Make Up Artist mengenai uang muka yang diterapkan oleh Dyamilah Make Up Artist Muslimah tidak dijelaskan secara khusus di dalam Hukum Perlindungan Kosnumen. Namun pelaku usaha harus memperhatikan hak dan kewajiban konsumen yang tercantum dalam undang-undang Hukum Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Perlindungan Konsumen, Uang muka dan Ijarah.

    Abstraction

    This study discusses about down payment system is applied by Dyamilah Make Up Artist Muslimah in her transaction system, which is paying Down Payment (DP) in advance of the rental price of services offered to the recipient, as a sign so. However, if the prospective recipient has agreed or has executed the first contract and paid Down Payment (down payment), then cancel it, then the Down Payment that has been received by the service provider will be forfeited. If the prospective user has paid Down Payment (DP) or an advance payment to the service owner, indirectly both parties have agreed to use and provide his services, thus there is a lease agreement between the parties. In Arabic term, reltal activity is called Ijarah. This study aims to answer the followiwng questions: 1) How to process the transactions in booking Make Up Artist services in Dyamilah Make Up Artist Muslimah. 2) How Islamic law and consumer protection law review the Down Payment system implemented in Dyamilah Make Up Artist Muslimah service transaction? This study is besed on a direct observation and the research location is located in Dyamilah Make Up Artist Muslimah Bangkalan. This is a descriptive analysis. The research method used is observation, interview and documentation, and data source used is primary, secondary and tertiary data. The research approach used in this thesis is a qualitative approach with the main subject focused on the scorched advance in Islamic law in terms of Fikih Muamalah and Law of Consumer Protection in terms of Law. No. 8 of 1999. According to Islamic law regarding the process of transactions executed or applied by Dyamilah Make Up Artist Muslimah, there is a debate that it is not allowed to do, there are also those who allow a charred advance. Meanwhile, the consumer protection law argue that the Down Payment system in the Dyamilah Make Up Artist service transaction concerning advances applied by Dyamilah Make Up Artist Muslimah is not specifically explained in the Consumer Protection Law. However, business actors should pay attention to the rights and obligations of consumers contained in the Law of Consumer Protection Law. Keywords: Islamic Law, Consumer Protection Law, Down Payment and Al- Ija>rah.

Detail Jurnal