Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Latar belakang dari penelitian ini adalah penjaminan pengembalian modal pembiayaan muda>rabah merupakan inovasi baru dalam mekanisme akad muda>rabah, yang mana konsep mekanismenya menyerupai rahn sehingga posisi akad muda>rabah tidak lagi pada prinsipnya Sedangkan pada dasarnya akad Mud}a>rabah adalah suatu bentuk kerjasama usaha yang terjadi antara satu pihak sebagai penyedia modal sepenuhnya dan pihak lainnya sebagai pengelola agar keduanya berbagi keuntungan menurut kesepakatan bersama dengan kesanggupan untuk menanggung resiko. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan dekskriptif kualitatif,dan jenis penelitian yang digunakaan library research yaitu pengumpulan data atau karya tulis ilmiyah terutama kitab-kitab fikih klasik sebagai pertimbangan yang bertujuan dengan objek penelitian yang bersifat kepustakaan atau telaah yang dilaksanakan untuk memecahkan suatu permasalahan yang ada, pada dasarmya tertumpu pada penelaahan kritis dan mendalam terhadap bahan-bahan pustaka yang relevan, dengan tujuan agar mengetahui bagaimana mekanisme dan hukum. Setelah dilakukan penelitian terhadap Fatwa DSN-MUI No. 105 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan muda>rabah tetap menggunakan konsep jaminan dalam hukum Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fikih klasik yaitu menggunakan konsep Rahn dan Kafa>lah, yang mana konsep Rahn adalah konsep jaminan yang terkait dengan benda ataupun harta yang diberikan oleh Debitur dalam kasus ini adalah Mud}a>rib kepada Kreditur atau Shohibul Ma>l dan harta tersebut (modal) dianggap sebagai hutang karena sejatinya modal itu masih hak dari Kreditur yang wajib dikembalikan oleh Debitur bila usahanya mengalami keuntungan untuk jaminan yang melibatkan pihak lain atas prestasi yang harus dilaksanakan oleh pihak yang mempunyai prestasi (Debitur) kepada pihak yang menerima pemenuhan (Kreditur) itu disebut dengan konsep jaminan Kafalah dan biasanya diaplikasikan oleh lembaga-lembaga Asuransi Syariah, sedangkan Rahn lebih kepada perorangan antara para pihak dalam kitab-kitab fikih klasik yang mana dalam praktiknya Mud}a>rabah tidak menggunakan jaminan akan tetapi Ulama tidak melarang jaminan itu sendiri menurut Abu Hanifah, Imam Malik dan Abu Yusuf berpendapat, bahwa boleh menjamin sesuatu yang tidak wajib ditanggung hukumnya sah.

    Abstraction

    The background of this research is a return guarantee on financing capital called mud}ara>bah. Muda>rabah is a new innovation in contract mud}ara>bah mechanism, where the concept of mechanism resembles with rahn concept. Therefore, the position of contract mud}ara>bah is no longer in its principle, however basically akad Muda>rabah concept is a form of business cooperation that occurs between one side as the full capital provider and the other side as the manager to both share the profit according to mutual agreement with ability to bear the risk. This research uses descriptive qualitative method and the research type that used is a library research, which means the data is took from intellectual journals or fiqh classic books as a consideration, with a purpose to understand its law and mechanism. After carry out an analysis on Fatwa DSN-MUI No. 105 about the return guarantee on financing capital mud}ara>bah. This fatwa keeps using the concept of guarantee in Islamic law contained in the fiqh classic books that is using the concept of Rahn and Kafalah which is Rahn is the concept of guarantee that is associated with objects or property provided by the Borrower in the case is mud}ara>bah to the Creditor or called Shohibul Ma>l and property (the capital) is considered as a debt, because actually, the capital is still the right of the Creditor, which is it must be returned by the Debtor if his business obtain profit for the guarantee involving the other side for the achievement carried out by the side having the achievement (Debtor) to the side receiving the fulfillment (Creditor) is called the concept of guarantee Kafalah and usually applied by the institutions of Insurance Sharia, the other side Rahn is more to individuals between the both side, in the fikih classic books. The Practice of mud}ara>bah does not use assurance but the Ulama do not prohibit the guarantee itself. according to Abu Hanifah, Imam Malik and Abu Yusuf argued, that it can guarantee something that is not mandatory to be punished as a Sah.

Detail Jurnal