Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM MITRA GO-JEK DITINJAU DARI UU NO. 11 TAHUN 2008 DAN MAS{LAH{AH MURSALAH
    Penulis : Citra Choirunnisa
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.H.I., M.A.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Perlindungan Hukum Mitra Go-jek Ditinjau Dari UU No. 11 Tahun 2008 dan Mas{lah{ah Mursalah”. Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai pemberi pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan ini diberikan kepada masyarakat agar masyarakat dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.hukum juga berfungsi untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, akan tetapi produktif dan antisipatif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa yang mengarahkan tindakan pemerintah bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan diskresi. Sedangkan perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan terjadinya sengketa termasuk penanganannya di pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum mitra go-jek ditinjau dari UU no. 11 tahun 2008, dan untuk mengetahui tinjauan maslahah mursalah terhadap perlindungan hukum mitra go-jek. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-normatif yang didapat dengan cara mengkaji buku-buku atau literature-literatur yang ada yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya undang-undang no. 11 tahun 2008 untuk memberikan payung hukum, untuk memberikan aturan kepada seluruh pihak yang melakukan transaksi secara elektronik agar tidak menguntungkan salah satu pihak dan tidak merugikan pihak yang lainnya. Adanya peraturan tersebut berfungsi untuk melindungi masyarakat dari tindakan para penguasa atau pembuat kontrak agar tidak merugikan pihak tertentu, dalam hal ini aturan tentang transaksi elektronik ini untuk membantu dan menyelamatkan mitra go-jek dari kesewenang-wenangan pembuat kontrak agar keduanya bisa saling beriringan dan keduanya merasa adil. Ditambah dengan teori mas{lah{ah mursalah yang memiliki arti memberikan kebaikan atau manfaat bagi masyarakat. Adanya mas{lah{ah ini agar antara mitra go-jek dengan pihak go-jek tidak saling merugikan. Tinjauan mas{lah{ah ini untuk melihat apakah sebuah hukum dibuat untuk memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, UU No. 11 Tahun 2008, Mas{lah{ah Mursalah

    Abstraction

    ABSTRACT The research entitled “Legal Protection of Go-Jek Partners Viewed from UU No. 11 Tahun 2008 and Mas {lah {ah Mursalah”. Legal protection can be interpreted as a giver of human rights which is harmed by others and repentance given to the community so that the public can enjoy all the rights granted by law. The law also works to realize unnecessary adaptive and flexible changes, will but productive and anticipative. Preventive legal protection aims to prevent the occurrence of careful issues in discretionary decision-making. While the repressive framework is the goal to solve the problem including its handling in court. The purpose of this study is to determine the legal protection of go-jek partners who reviewed from UU No. 11 Tahun 2008, and to know the components mas {lah {ah mursalah to legal frequency of go-jek partners. This research uses library research method with juridical-normative approach obtained by reviewing existing books or literatures that can be analyzed explicitly. The results of this study conclude that UU No. 11 Tahun 2008 have to provide legal payments, provide conditions to all parties who make transactions in order not to benefit one party and not harm the other party. The existence of the rule works to protect people from the actions of the makers or not for certain people, in this case the rules of electronic transactions are to help and rescue partners from the arbitrariness of contracts in order to co-exist and fair each other. The theory of mas {lah {ah mursalah who has meaning of advantage or benefit for the community. It is the mas {lah {ah that between go-jek partners and go-jek parties not harm each other. The theory of mas {lah {ah is used to see if a law is made to provide benefits to the community or not. Keywords: Legal Protection, UU No. 11 Tahun 2008, Mas {lah {ah Mursalah

Detail Jurnal