Detail Karya Ilmiah
-
EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA TERHADAP PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI(Studi Kasus Perkara No. 694/Pdt.G/2017/PA. Kdr)Penulis : Yeni AstutikDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.HI.Dosen Pembimbing II :-Abstraksi
ABSTRAK Penelitian ini menguraikan efektivitas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 di Pengadilan Agama Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian gugatan sederhana dengan menggunakan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 di Pengadilan Agama Kediri dan bagaimana efektivitas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 terhadap penyelesaian gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kediri dalam perkara No. 694/Pdt.G/2017/PA. Kdr. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif kategori penelitian lapangan (field reseach) yang bersifat deskriptif analisis. Yaitu dengan menggambarkan kejadian yang terjadi dilapangan, kemudian menganalisisnya berdasarkan dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris dilakukan karena obyek dalam penelitian ini adalah Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, yang kemudian digabungkan dengan data dari lapangan berdasarkan dari pengalaman dan penghayatan orang yang berpengalaman. Teknik analisis data menggunakan metode induktif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian gugatan sederhana pada perkara No. 694/Pdt.G/2017/PA.Kdr yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Agama Kediri adalah sudah menerapkan ketentuan dalam PERMA No. 2 Tahun 2015. Mengenai efektivitas PERMA No 2 Tahun 2015 dalam penyelesaian gugatan sederhana perkara No. 694/Pdt.G/2017/PA.Kdr di Pengadilan Agama Kediri adalah dapat dikatakan sudah efektif, karena faktor-faktor tersebut sudah dilakukan, sehingga membuat suatu hukum atau peraturan menjadi efektif terpenuhi. Kata kunci: efektivitas, penyelesaian perkara gugatan sederhana, Peraturan Mahkamah Agung.
AbstractionABSTRACT This research describes the effectiveness of PERMA Number 2 Year 2015 in Kediri Religious Court. This study aims to find out how the small claims settlement procedure using PERMA No. 2 of 2015 in the Religious Court of Kediri and how the effectiveness of PERMA No. 2 of 2015 against the settlement of a small claims in the Religious Court of Kediri in the case No. 694/Pdt.G/2017/PA. Kdr. The research method used is qualitative method of field research category (field reseach) which is descriptive analysis. That is by describing the events that occur in the field, then analyze it based on the empirical juridical approach. The empirical juridical approach is done because the object in this research is Supreme Court Regulation No. 2 Year 2015, which is then combined with data from the field based on experience and appreciation of experienced people. Data analysis technique using deductive method with data collection through observation, interview, literature study and documentation. The results show that the small claims settlement procedure in the case No. 694/Pdt.G/2017/PA.Kdr conducted by Religious Court judges in Kediri is already apply the provision in PERMA No. 2 of 2015 on the Procedures for Settlement of Small Claims. Regarding the effectiveness of PERMA No. 2 Year 2015 in the settlement of a small claims case no. 694/Pdt.G/2017/PA.Kdr in Kediri Religion Court is said to be effective, because the factors have been done which make a law or rule effective are fulfilled. Keywords: effectiveness, small claims settlement, Regulation of Supreme Court.