Detail Karya Ilmiah
-
IMPLEMENTASI PEMBIAYAAN MULTIJASA BAROKAH PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO. 44/DSN-MUI/VIII/2004 (Studi Kasus di BMT UGT Sidogiri Pusat)Penulis : Mei MaftuchahDosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.H.I., M.SIDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Implementasi Pembiayaan Multijasa Barokah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 (Studi Kasus di BMT UGT Sidogiri Pusat)” merupakan hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana implementasi pembiayaan multijasa barokah di BMT UGT Sidogiri Pusat dan bagaimana implementasi pembiayaan multijasa barokah di BMT UGT Sidogiri Pusat perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No.44/DSN-MUI/VIII/2004. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normatif sosiologis. Adapun sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi tentang Implementasi Pembiayaan Multijasa Barokah. Setelah data terkumpul semua, kemudian data tersebut dianalisis dengan metode induktif untuk mendapatkan kesimpulan jawaban dari pertanyaan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi pembiayaan multijasa barokah di BMT UGT Sidogiri Pusat untuk biaya resepsi pernikahan dengan menggunakan akad murabahah, digunakan oleh pihak BMT ketika nasabah yang mengajukan pembiayaan multijasa barokah untuk biaya resepsi pernikahan dalam hal memenuhi kebutuhan bahan-bahan konsumsi yang dibutuhkan di resepsi pernikahan. Maka ketika nasabah yang mengajukan pembiayaan multijasa barokah untuk biaya resepsi pernikahan dalam hal tersebut, maka akad yang sesuai menurut pihak BMT UGT Sidogiri Pusat menggunakan akad murabahah. Implementasi pembiayaan multijasa barokah untuk biaya resepsi pernikahan dengan memakai akad murabahah ini tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Namun dalam implementasi akad murabahahnya memiliki kesesuaian dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah pada bagian ketentuan umum murabahah dalam bank syariah di point 3, 4, dan 6. Juga memiliki kesesuaian dengan ketentuan jaminan dalam murabahah. Kata Kunci: Pembiayaan Multijasa, Murabahah, DSN-MUI
AbstractionABSTRACT This research entitled “The Implementation of Murabahah Contract in Financing The Barokah Multi-service based on The Perspective of The Fatwa of National Sharia Council” (A case study in BMT UGT Center of Sidogiri) is a result of the field research to answer the questions of how does the implementation of Murabahah contract in financing the Barokah Multi-service in BMT UGT center of Sidogori in the perspective of the fatwa National Sharia Council is. The methodology for this research is qualitative method and it uses field research’s types as the research will be analyzed descriptively and using sociologic and normative approach. As for the sources, this research consists of two forms which are primary data sources and secondary data sources. Those sources will be collected though observation, interview and documentary from the implementation of Murabahah contract in financing the Barokah Multi-service. After that, all the data will be analyzed with the inductive method for aiming the conclusion’s finding of this research’s question. The research findings is that the party of BMT UGT center of Sidogiri used the implementation of Murabahah contract in financing Barokah Multi-service to support the marriage reception such as accommodating the consumption materials. Thus, by mean, the contract that is appropriate to be used by the party of BMT UGT center of Sidogiri is Murabahah contract. Murabahah contract that has been used in the financing product of Barokah Multi-service for supporting Marriage reception is, despite quiet different with the rules that has been stated by National Sharia Council No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 about the financing of Multi-service, according to the author of Murabahah, is allowed to be used in the product of Financing Multi-service. It is because the contract that has been used in the Barokah Multi-service is in accordance with that contract. Besides, Murabahah contract that has been used in the product of financing Barokah Mutli-service for supporting Marriage supplies is in accordance with the fatwa of DSN-MUI about general rules for Murabahah at point 3,4 and 6. Keywords:Multi-service Financing, Murabahah, DSN-MUI.