Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Skripsi ini adalah hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis untuk menjawab pertanyaan bagaimana sistem operasional yang terjadi pada BANGJEK Bangkalan Ojek serta bagaimana tinjauan hukum Islam dan hukum perlindungan konsumen terhadap pembatalan kontrak yang terjadi di BANGJEK Bangkalan Ojek. Metode penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mana bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan kejadian yang terjadi di lapangan kemudian menganalisa berdasarkan yuridis. Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah observasi dan wawancara. Dalam hal ini penulis akan mengamati perilaku dan peristiwa yang terjadi di wilayah operasional Bangkalan Ojek yaitu wilayah Bangkalan kota dan sekitarnya. Setelah dianalisa berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits serta undang-undang yang berlaku penulis menyimpulkan bahwa dalam hukum Islam, konsumen boleh melanjutkan atau membatalkan kontrak namun dianjurkan untuk tetap membayar ongkos atas jasa driver. Sedangkan dalam tinjauan hukum perlindungan konsumen penulis menyimpulkan bahwa pihak konsumen tidak memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian yang dialami oleh driver sesuai dengan telah terpenuhinya kewajiban konsumen seperti dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Abstraction

    This thesis is the result of research conducted by the authors to answer the question how the operating system that occurs in BANGJEK Bangkalan Ojek and how to review Islamic law and consumer protection law on the cancellation of contracts that occurred in BANGJEK Bangkalan Ojek. This research method is a field research (field research) which is descriptive analysis to describe the events that occur in the field and then analyzed by juridical. Data collection techniques used by the author is observation and interview. In this case I will observe the behavior and events that occur in the operational area Ojeks namely Bangkalan Bangkalan city and surrounding region. Having analyzed based on the Qur'an and Hadith as well as applicable laws authors concluded that under Islamic law, consumers may continue or cancel the contract, but it is recommended to keep paying fees for services driver. While the consumer protection law review authors concluded that the consumer does not have an obligation to bear the losses suffered by the driver according to the consumer has fulfilled the obligation as in article 5 of Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection.

Detail Jurnal