Detail Karya Ilmiah

  • Relevansi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Terhadap Pemikiran Ibnu Taimiyah Tentang Istibdal Mauquf
    Penulis : Arif Anso
    Dosen Pembimbing I : Ach. Mus'if, S.H.I., M.A
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Wakaf merupakan ibadah sosial yang dapat menjadi salah satu instrumen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial, sesuai dengan isi pancasila sila ke lima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena manfaat harta wakaf dirasakan oleh semua golongan tidak hanya golongan tertentu saja. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban tentang relevansi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dengan pemikiran Ibnu Taimiyah tentang wakaf Istibdaf dengan alasan kebutuhan h{a>jah dan kemas{lah{atan yang lebih besar yang ditimbulkan oleh harta wakaf. Pemikiran Ibnu Taimiyah juga sangat relevan dengan pengelolaan wakaf yang dilakukan di Indonesia dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yag terdapat dalam pasal 40 dan 41 tentang perubahan status harta benda wakaf. Kata Kunci: Wakaf, Undang-undang, Ibnu Taimiyah, Istibdaf

    Abstraction

    Wakaf is a social service which can be one of the instruments to create justice and social welfare, in accordance with the content of Fifth Principles of Pancasila namely social justice for all Indonesian people, because the benefit of wakaf property is felt by all groups not only certain groups. In a study entitled the relevance of Undang-Undang No. 41 of 2004 with Ibn Taimiyah's thoughts on the waqf of Istibda f on the grounds of the need for the greater and the greater the incidence of waqf property. Ibn Taimiyah's thinking is also highly relevant to the management of waqf conducted in Indonesia which has been regulated in Undang-Undang No. 41 of 2004 which is contained in chapters 40 and 41 on the change of wakaf property status. Keywords: Waqf, Undang-Undang, Ibn Taimiyah, Istibda f

Detail Jurnal