Detail Karya Ilmiah

  • PENGELOLAAN ZAKAT MENURUT YUSUF AL- QARDLAWI DAN RELEVANSINYA DENGAN UNDANG- UNDANG NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
    Penulis : SANTI SARAFIKA WARDANI
    Dosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi, S.HI.,M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Zakat profesi merupakan salah satu permasalahan baru yang menjadi perdebatan dikalangan ulama khususnya ulama kontemporer karena tidak adanya nash al- Qur’an ataupun hadist yang menunjukkan tentang kewajiban zakat profesi tersebut. Yusuf al- Qardlawi yang merupakan tokoh sekaligus pemikir Islam yang biasa dikenal sebagai penggagas dari zakat profesi melalui karya berupa kitab Fiqih al- Zakah yang sudah menyebar luas sampai ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia berupa terjemahan berbahasa Indonesia. Kemudian di selang beberapa waktu pemerintah Indonesia mengeluarkan legalisasi berkenaan dengan pengelolaan zakat pada tahun 1999 berupa UndangUndang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat yang kemudian diamandemen menjadi Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat termasuk didalamnya zakat profesi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran yusuf al- Qardlawi tentang pengelolaan zakat profesi untuk kemudian dianalisis tingkat kerelevansiannya dengan UndangUndang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah library research atau studi pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik yang sumber datanya langsung dari buku- buku atau literatur yang membahas tentang objek penelitian dan selanjutnya dianalisis menggunakan deskriptf analisi yang dalam studi pustaka jenis analisa ini merupakan analisa pokok yang akan menghasilkan kutipan- kutipan data untuk memberikan gambaran penyajian laporn tersebut. Adapunhasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal yang terdapat dalam Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang relevan dengan pemikiran Yusuf al- Qardlawi tentang pengelolaan zakat profesi, diantaranya adalah pasal 2 tentang asas- asas pengeloaan zakat, pasal 5, 6, dan 7 tentang pengelola zakat, pasal 4 tentang keberadaan zakat profesi, dan pasal 25 tentang pendistribusian zakat. Kata kunci: Zakat profesi, Yusuf al- Qardlawi, dan Undang- Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

    Abstraction

    A Profession zakat is a new problem that become a controversy in the mufti circle right now, because therer is does’nt base about al- Quran or Hadist which is shows about profession zakat. Yususf al- Qardlawi is a prominent figure or personage and he is also a brainwaremoslem, after that people knows that teha is tehe first person who has a knew knowledges about profession zakat from his book with the title “Fiqih al- Zakah” and his book was spread in this word especially in our country Indonesia, but there is only the translation about his book Fiqih Zakat. After that in the other time tne government of Indonesia gives a legality for management profssion zakat in the 1999 that is UU No. 38 years 1999 about management of zakat, in the same taime, the government of Indonesia also gives a legality about management of profession zakat. The purpose of this research is to know about Yusuf al- Qardlawi perspective about management of profession zakat and that it will be analysis about is relevance in the law No. 23 year 2011. In this research, researcher used qualitative method, the researcher also used library research to analysis this research. This research is descriptive method, the researcher is descriptive analysis and also use some books and liberary book which is discuss about management of profession zakat, and the next is use descriptive analysis that in the other study is an analysis which is discuss about a profession zakat. The result of this research is to show that there are many regarding about management of zakat in the lawa that is UU. No. 23 year 2011, there are explain abaout management of zakat that relevance with Yusuf al- Qardlawi perspective about it. This is some regarding about profession zakat that is 5,6, and 7 about management of zakat and 4 than is explain abaout profession zakat and the last is 25 it is explain abaout zakat distribution. Keyword: a Profession Zakat, Yusuf al- Qardlawi, and to the law No. 23 year 2011 about management of zakat.

Detail Jurnal