Detail Karya Ilmiah
-
PENGALIHAN PENUMPANG PADA ANGKUTAN UMUM (ANGKOT) DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH, UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999, UU LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN NO. 22 TAHUN 2009Penulis : FAHRIANTODosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.H.I., M.S.I.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Di Bangkalan khususnya di Kelurahan Mlajah telah terjadi praktek pengalihan penumpang yang dilakukan oleh supir terhadap supir angkutan umum lainnya tanpa adanya persetujuan dari penumpang angkutan dan tidak ada perjanjian sebelumnya, sehingga penumpang merasa dirugikan karena adanya praktek tersebut. Yang menjadi pertanyaanya adalah tinjauan hukum islam terhadap pengalihan tersebut. Maka untuk menjawab rumusan masalah tersebut disusun landasan teori; ija>rah, Hukum Perlindungan Konsumen serta UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu penelitian dimodifikasi menjadi field research dengan pendekatan yuridis empiris untuk mendapatkan sumber-sumbernya, baik yang primer maupun sekunder, sehingga dapat dianalisis dengan ramuan teori yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan : Pertama pengalihan penumpang jika ditinjau berdasarkan Undang-undang Perlindungan Konsumen No.8 Tahun 1999 tidak sesuai dengan teori yang ada yakni, mengenai hak-hak konsumen tidak terpenuhi secara menyeluruh. Terutama dalam pasal 4 huruf a,b,c,g. Kedua jika ditinjau dari Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak sesuai yakni, karena pelaku usaha atau sopir angkutan umum sudah menurukan penumpang tidak sesuai dengan perjanjian awal dan ini mencederai dari terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar. Ketiga Jika ditinjau dari fiqh muamalah, tidak sesuai karena belum memenuhi salah satu syarat akad Ija>rah. Di mana pihak supir angkutan umum tidak memenuhi perjanjian awal dengan penumpang untuk mengantarkan penumpang sampai tujuan, melainkan supir angkutan umum mengalihkan penumpang kepada angutan umum yang lain. Sehingga penumpang merasa dirugikan, karena sebelumnya penumpang tidak mengetahui megenai pengalihan yang akan dilakukan oleh supir dan pengalihan tersebut dilakukan seara sepihak. Kata Kunci: Angkutan Umum, Fiqih Muamalah, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
AbstractionIn Bangkalan especially in the Mlajah village there has been a practice of transferring passengers carried out by the driver to other public transport drivers without the approval of public transport passengers and no prior agreement, so that passengers feel disadvantaged because of the practice. The question as a review of islamic law against the transfer. So to answer the formulation of the problem, a theoretical basis is developed; thanks, Consumer Protection Law and Road Traffic and Transportation Law. Then the research is modified into field research with an empirical juridical approach to get the sources, both primary and secondary, so that they can be analyzed with existing theoretical ingredients.. The results of this study conclude: First the transfer of passengers if reviewed under the Consumer Protection Act No.8 of 1999 is not in accordance with the existing theory, namely, regarding consumer rights are not fulfilled as a whole. Especially in article 4 letters a, b, c, g. Secondly, if viewed from the Road Traffic and Transportation Law, it is not appropriate, because the business actor or public transport driver has lowered the passenger not in accordance with the initial agreement and this injured the realization of traffic services and road transportation that are safe, secure, orderly, smooth. Third, if viewed from fiqh muamalah, it is not appropriate because it has not fulfilled one of the conditions of the Ija>rah contract. Where the driver of public transportation did not fulfill the initial agreement with the passengers to deliver the passengers to their destination, but the public transport driver diverted the passengers to other public transportation. So that passengers feel aggrieved, because the passengers did not know about the driver's transfer and the transfer was done unilaterally. Key words: Public Transportation, Muamalah Fiqh, Traffic Law and road transport