Detail Karya Ilmiah

  • Tinjauan Fiqih Muamalah Dan Undang-undang No 2 Tahun 1960 Terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian “Ngalak Paron” Di Desa Somalang Kabupaten Pamekasan.
    Penulis : Hasbi Assiddiqi
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.HI., M.S.I
    Dosen Pembimbing II :Ahmad Musadad, S.HI., M.S.I
    Abstraksi

    Islam merupakan agama yang lengkap serta sempurna. Dimana didalamnya telah mengatur kaidah-kaidah kehidupan manusia dalam segala hal, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal muamalah. Salah satu praktek muamalah dalam kehidupan sehari-hari yaitu dalam bidang pertanian yakni tata cara bagi hasil dengan pihak lain, praktek inilah yang dilakukan oleh masyarakat petani di Desa Somalang yang disebut ngalak paron. oleh sebab itu peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana Tinjauan Fiqih Muamalah dan Undang-Undang No 2 Tahun 1960 Terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian Ngalak Paron Di Desa Somalang Kabupaten Pamekasan. tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta memahami bagaimana praktek bagi hasil pertanian ngakak paron dan tinjauan fiqih muamalah dan Undang-Undang no.2 Tahun 1960 Terhadap Praktek Bagi Hasil Pertanian Ngalak Paron Di Desa Somalang Kabupaten Pamekasan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunkan analisis kualitatif deskriptif, sehingga pengumpulan data dengan cara mengamati langsung ditempat atau dilokasi, dengan tujuan untuk memahami perilaku yang ada dalam masyarakat atau instansi. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek bagi hasil pertanian “ngalak paron” di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan adalah praktek perjanjian bagi hasil pertanian yang dalam Islam disebut dengan akad Muzara’ah dan Mukhabarah, yang mana pemilik tanah akan meminta kepada petani penggarap agar tanahnya dikelola dan ditanami berbagai macam tanaman yang hasilnya nanti di bagi dua. Ada juga petani penggarap yang akan meminta langsung kepada pemilik tanah agar tanah tersebut bisa dikelola dengan berbagai macam tanaman yang menguntungkan yang hasilnya nati juga akan di bagi dua. Kata Kunci : Fiqih Muamalah, Undang-Undang No 2 Tahun 1960, Ngalak Paron, Desa Somalang Kabupaten Pamekasan

    Abstraction

    Islam is a complete and perfect religion. Wherein it has regulated the rules of human life in all matters, both in matters of worship and in matters of muamalah. One of the practices of muamalah in everyday life is in the field of agriculture, namely the procedure for sharing results with other parties, this practice is carried out by farmers in Somalang Village called ngalak paron. therefore the researcher was interested in examining how the Overview of Muamalah Fiqh and Law No. 2 of 1960 Against Ngalak Paron Agricultural Profit Sharing Practices in Somalang Village, Pamekasan Regency. The purpose of this study was to find out and understand how the practice of agricultural profit sharing was paron and review of fiqh muamalah and Law No. 2 of 1960 concerning the Ngalak Paron Agricultural Profit Sharing Practice in Somalang Village, Pamekasan Regency. The method used in this study uses descriptive qualitative analysis, so that data collection is done by observing directly in a place or location, with the aim of understanding the behavior that exists in the community or agency. The data used in this study uses primary and secondary data. Data collection methods used were interviews, observation, and documentation. The results of this study indicate that the practice of sharing agricultural produce "ngalak paron" in Somalang Village Pakong Subdistrict Pamekasan Regency is the practice of agreement on agricultural profit sharing in Islam called the Muzara'ah and Mukhabarah, which landowners will ask the farmers cultivators so that the land is managed and planted with a variety of plants whose results will be divided into two. There are also tenants who will ask the landowners directly so that the land can be managed with various kinds of profitable plants, the results of which will also be divided into two. Keywords: Muamalah Fiqh, Law No. 2 of 1960, Ngalak Paron, Somalang Village, Pamekasan Regency.

Detail Jurnal