Detail Karya Ilmiah
-
Urgensi Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama BangkalanPenulis : Ummi KulsumDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh. S.Ag., M.H.IDosen Pembimbing II :Mohammad Hipni. S.H.I., M.H.IAbstraksi
Skripsi yang berjudul “Urgensi Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016 Tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Bangkalan”. Penelitian ini berawal dari semakin pesatnya perkembangan bisnis syariah, sehingga Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 yang kemudian di diperbarui dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 memperluas kewenangan Pengadilan Agama, dimana Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah yang menyebutkan bahwa perkara ekonomi syariah harus diadili oleh hakim yang bersertifikat ekonomi syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), yang mana bersifat penelitian deskripstif analisis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknis analisa menggunakan metode deskriptif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi berdasarkan penelitian lapangan dengan melihat permasalahan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bangkalan, serta sertifikasi hakim ekonomi syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Bangkalan. Dari Peraturan Mahakamah Agung yang sudah ada serta hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa urgensi Peraturan Mahakmah Agung No. 5 Tahun 2016 tentang sertifikasi hakim ekonomi syariah dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sangat Penting, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hakim Pengadilan Agama Bangkalan seharusnya bersertifikasi hakim ekonomi syariah dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2016. Kata Kunci : Sertifikasi, Hakim, Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2016.
AbstractionThesis entitled "The Urgency of Regulation Supreme Court Regulation No. 5 Year 2016 About Sharia Economic Judge Certification in the Settlement of Sharia Economic Dispute in Bangkalan Religious Court ". This research started from the rapid development of sharia business, so that Law no. 3 of 2006 which was later updated by Law no. 50 of 2009 extends the authority of the Religious Courts, where the Religious Courts have the authority to resolve sharia economic cases. Therefore, the Supreme Court issued Supreme Court Regulation no. 5 of 2016 on the certification of sharia economic judges stating that the sharia economic case should be judged by a judge who is certified sharia economy. The method used in this research is kulaitatif method with field research type (field research), which is descriptive analysis research. The research approach used is normative juridical. Technical analysis using descriptive method with data collection through observation, interview, documentation based on field research to see the problem of dispute resolution of syariah economics in Bangkalan Religious Court, and certification of sharia economic judge in settling dispute sharia economics in Bangkalan Religious Court. From the existing Supreme Court Rules and the results of field research indicates that the urgency of Supreme Mahakmah Regulation no. 5 Year 2016 on the certification of sharia economic judges in the resolution of sharia economic dispute is very important, it can be concluded that the judges of Bangkalan Religious Court should be certified Sharia economic judge in resolving the dispute of sharia economy as Supreme Court Regulation No. 5 Yeat 2016. Keyword: Certification, Judge, Supreme Court Regulation No. 5 of 2016