Detail Karya Ilmiah
-
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SERUAN MAJELIS ULAMA INDONESIA MUI JAWA TIMUR TENTANG PEMBOIKOTAN PRODUK ISRAEL DAN AMERIKAPenulis : Moh YasinDosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S,H.I., M.S.I.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Era modern saat ini Indonesia di penuhi oleh produk barang dan makanan Amerika maupun Israel, meskipun tenaga kerja dan bahan baku terhadap produk Amerika dan Israel tersebut berasal dari negara Indonesia sendiri. Bahkan telah mendapatkan sertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun kita bisa lihat dari faktor yang menyebabkan produk Israel dan Amerika untuk tidak kita konsumsi karena sebagian keuntungan dari gerai makanan cepat saji itu akan mengalir ke markas pusatnya yang berada di Amerika Serikat. Padahal, Amerika Serikat itu adalah penyumbang dana terbesar ke Israel. Karena itulah para ulama di Timur Tengah maupun di Indonesia umumnya sepakat untuk menyatukan langkah memboikot barang produksi Israel dan Amerika Serikat. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan: 1).Bagaimana seruan MUI tentang pemboikotan produk Israel dan Amerika? 2).Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang boikot produk Israel dan Amerika? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data primer yang digunakan yakni observasi, wawancara serta dokumentasi dengan pengamatan langsung ke lapangan yang berkaitan dengan fokus penelitian dan dianalisis dengan seruan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa Timur. Sedangkan sumber data sekunder didapat dari literatur buku dan jurnal yang berkaitan dengan fokus penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1). Seruan MUI Jawa Timur tentang pemboikotan Produk Israel dan amerika ialah masyarakat Indonsia supaya tidak mengonsumsi produk Amerika dan Israel terutama umat beragama Islam (perang ekonomi) karena melakukan kezaliman terhadap umat Islam Palestina. 2). Dari tinjauan hukum Islam dapat saya simpulkan bahwa pemboikotan hukumnya mandu>b (sunnah) dan mustah}ab (bersifat aulawiyah sesuatu yang patut dilakukan, baik dan disukai). Karena semua yang ada di bumi adalah milik Allah, kita gunakan untuk kemaslahatan ummat atau digunakan di jalan Allah. Kata kunci : Boikot, Produk, Hukum Islam dan MUI
AbstractionThe background of this study is as the response toward the phenomena that fast-food product from Israel and America are infectious in Indonesia where the worker of Israel and American fastt-food company is Indonesian. However, MUI has given the company a halal certificate. This condition is in contradiction with some middle east and Indonesian Ulama in term of the fact that only America and Israel who get the profit. They agree to boycott every product from Israel and America to import to their country. The aim of the research is to find out how the MUI exclamation about the boycott of Israel and American products and how Islamic law review the boycott of Israel and American products. This study uses field research methodology by empirical and juridical approaches. The primary data is collected through observation, interview and documentation. The source of data is taken from MUI of east Java. The secondary data is collected from literary book, journal which relates to the study. The result of this study concludes that: 1) the decree of MUI of east Java about the boycott of Israel and American product is that Indonesian (especially Muslim) should not consume the product of Israel and America. 2) from Islamic law review, that the boycottof the law is mandu>b (sunnah) and mustah}ab (aulawiyah is something worth doing, good and like, it can be concluded that all of things in the universe belongs to Allah. We are encouraged to use it in Allah’s way. Key word: boycott, product, Islamic law and MUI