Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Maslahah dalam Transaksi Peer to Peer LendingPenulis : Resty Alivia FudiansariDosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.HI., M.SI.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis untuk menjawab permasalahan mengenai cara kerja dari sistem peer to peer lending dan mengetahui analisis dari teori mas}lah}ah dalam transaksi dengan sistem peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu library research (penelitian lapangan) yang bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan mendeskripsikan permasalahan dan teori kemudian menganalisisnya menggunakan pendekatan yuridis empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan metode dokumentasi, dimana penulis mengumpulkan data-data dari dokumen yang telah ada yaitu buku-buku, jurnal, paper, dan artikel terkait dengan mas}lah}ahdan peer to peer lending. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa proses transaksi peer to peer lending mungkin pada awalnya dapat dikatakan sebagai mas}lah}ah mursalah karena tidak terdapat dalil yang mengakui ataupun menolak peer to peer lending ini secara langsung. Namun apabila dilihat dari proses transaksinya, dalam peer to peer lending ini terdapat unsur riba didalamnya. Riba sangat jelas diharamkan dalam hukum Islam dan terdapat ayat Al-Quran yang mengatakan akan haramnya riba. Sehingga dari sini, peer to peer lending tidak dapat lagi dikatakan sebagai maslahah mursalah, melainkan tergolong sebagai maslahah mulgah. Kata Kunci: Peer to Peer Lending, Maslahah, Maslahah Mursalah, Maslahah Mulgah
AbstractionThis thesis is the result of research conducted by the author to answer the problem about the workings of peer to peer lending system and know the analysis of the theory maslahah in transactions by peer to peer lending system. The research method used by writer is library research which is descriptive analysis, by describing problem and theory then analyze it by empirical juridical approach. Data collection is done by documentation method, where the authors collect data from existing documents i.e. books, journals, papers, and articles related to maslahah and peer to peer lending. The results of this study concluded that the process of peer to peer lending transactions may initially be stated as maslahah mursalah because there is no postulate which admits or reject peer to peer lending directly. However, when viewed from the transaction process, in the peer to peer lending there is elements of riba in it. Riba is very clearly forbidden in Islamic law and there is a Qur'an verse which says it will be forbidden usury. Here, peer to peer lending can no longer be said as maslahah mursalah, but classified as maslahah mulgah. Keywords: Peer to Peer Lending, Maslahah, Maslahah Mursalah, Maslahah Mulgah