Detail Karya Ilmiah
-
Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Sistem Pengupahan Pengrajin Batik Tanjung Bumi (studi kasus di Desa Tlangoh Kecamatan Tanjung Bumi)Penulis : Lailatun NadzirohDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag., M.H.IDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Ketenagakerjaan Terhadap Sistem Pengupahan Pengrajin Batik Tanjung Bumi (Studi Kasus di Desa Tlangoh Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan) dilatarbelakangi oleh adanya sistem pengupahan terhadap pengrajin batik Tanjung Bumi di Desa Tlangoh yang dinilai kurang layak sebab perbandingan terbalik mengenai kesejahteraan hidup antara pengrajin batik dan pengelola kelompok pengrajin. Upah yang diterima oleh pengrajin batik berkisar nominal Rp.30.000,- sedangkan daya jual hasil kerja pengrajin batik bisa mencapai Rp.300.000,- sampai jutaan rupiah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pengupahan pengrajin batik Tanjung Bumi di Desa Tlangoh dan untuk mengetahui analisis komparatif hukum Islam dan hukum ketenagakerjaan terhadap sistem pengupahan pengrajin batik tanjung bumi di Desa Tlangoh. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif, yang bersumber dari data primer yang diperoleh pada saat melakukan penelitian di Desa Tlangoh Kecamatan Tanjung Bumi dan didukung dengan data sekunder yang dapat diperkuat dengan literatur sebagai pendukung. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun pendekatan yang digunakan adalah normatif sosiologis yang kemudian dianalisis dengan menggunakan pola berfikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian di lapangan terkait sistem pengupahan pengrajin batik Tanjung Bumi adalah diawali dengan kesepakatan kedua belah pihak dilihat dari hukum Islam perspektif muamalah (Ija>rah) dinilai telah memenuhi syarat dan rukun ija>rah. Akan tetapi, sistem pemotongan upah sepihak terhadap pengrajin batik menyebabkan fasakhnya akad dan tidak diperkenankan dalam Islam baik yang dijelaskan dalam Al-Qur’an, hadis dan pendapat ulama serta dianggap melanggar asas-asas perjanjian akad. Sedangkan dalam hukum ketenagakerjaan, baik sistem pengupahan ataupun sistem pemotongan upah sepihak tidak diperkenankan karena dinilai jauh dari taraf kelayakan dan kebijakan upah serta dianggap melanggar perjanjian yang sesuai dengan aturan perundang-undangan hukum ketenagakerjaan. Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Ketenagakerjaan, sistem pengupahan, pemotongan upah.
AbstractionABSTRACT The thesis titled “Comparative Analysis on Islamic Law and Labor Law on Wage System of Batik Craftsmen in Tanjung Bumi (A Case Study in Tlangoh Village, Tanjung Sub-district, Bangkalan District) is backgrounded by the existence of wage system on Craftsmen of Batik Craftsmen in Tanjung Bumi, exactly in Tlangoh village which is considered less feasible because of an upside comparison of the welfae of life between craftsmen and managers of artisan groups. The wage received by the batik craftsmen is about IDR 30.000,- while the selling power of the batik craftsmen work can reach IDR 300.000,- to millions of rupiah. This study is aimed to find out the wage system of batik craftsmen of Tanjung Bumi in Tlangoh village and to know the comparative analysis of Islamic law and labor law on wage system of batik craftsmen of tanjung bumi in Tlangoh village. Research method used in this study is field qualitative research method, sourced from primary data when the researcher conducted the research in Tlangoh village, Tanjung Bumi sub-district and supported by secondary data which is reinforced by the related literature. This study is an analysis descriptive research, using data collection technique through interview, observation, and documentation. The approach used is sociological normative which then analyzed using inductive thinking pattern. Based on the finding of the research in the field in accordance to the wage system of batik craftsmen of Tanjung Bumi, beginning with the agreement of both parties seen from Islamic law perspective muamalah (ija>rah) is considered to have qualified and get along with ija>rah. However, the unilateral of wage cutting system of batik craftsmen caused a depraved contract and is not permitted in Islam as described in the Quran, hadith, and opinion of scholars and is considered to violate the principles of the contract agreement. While in labor law, neither the wage system nor the unilateral wage cutting system is permitted because they are considered far from the level of feasibility and wage policy and are considered to violate the agreement in accordance with the rules of labor law legislation. Key words: Islamic Law, Labor Law, wage system, wage cutting.