Detail Karya Ilmiah
-
Analisis Hukum Islam Terhadap Investasi Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) (Studi Gedung Keuangan Negara 1 Surabaya)Penulis : Siti NurjannahDosen Pembimbing I : Achmad Badarus Syamsi., S.H.I., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Skripsi ini menjelaskan tentang penginvestasian dana haji pada sukuk dana haji Indonesia. dengan latar belakang yaitu haji merupakan rukun Islam ke 5 yang harus ditunaikan bagi ummat Islam yang memiliki kemampuan, namun dengan permintaan haji yang banyak, ummat Islam harus mau menunggu pemberangkatannya atau yang disebut dengan waiting list dengan menyetorkan dana BPIH terlebih dahulu. Dana BPIH yang disetorkan ke BPS akan dikirimkan ke rekening BPKH dan menumpuk jika hanya didiamkan, sehingga BPKH yang berwenang mengelola Dana Haji ini juga dapat menginvetasikannya ke dalam instrumen yang dibenarkan dalam Undang-Undang diantaranya adalah Surat Berharga Syariah Negara yakni sukuk yang kemudian disebut dengan sukuk dana Haji Indonesia. Dalam hal ini, bagaimana implementasi dalam investasi sukuk dana Haji Indonesia, apakah sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam, dalam hal ini hukum Islam yang dimaksud adalah fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan dokumentasi dengan pihak Kementerian Keuangan, untuk mendapatkan data yang dibutuhkan kemudian selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa investasi yang dilakukan oleh BPKH sudah sesuai dengan konsep konsep hukum Islam yakni dalam fiqh muamalah baik dari sistem investasi dana haji, para pihak yang melakukan kesepakatan, akad yang digunakan, objek yang dibutuhkan dan harus ada, serta kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dan juga dengan memperhatikan asas-asas yang dijelaskan dalam Undang-Undang No 34 tahun 2014, yakni prinsip Syariah, prinsip kehati-hatian, nilai manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabilitas. Dalam hal ini Investasi Sukuk dana Haji Indonesia dalam praktek investasinya menggunakan objek/underlying asset berupa jasa. Dana nilai manfaat yang didapatkan oleh BPKH dengan kesepakatan kedua belah pihak, dan nantinya akan dimanfaatkan untuk pelayanan haji bagi calon jamaah Haji. Selain itu, Investasi sukuk dana haji Indonesia juga merupakan salah satu ibadah yakni usaha yang dilakukan untuk mengoptimalkan dana haji sehingga memiliki nilai manfaat dan kemaslahatan bagi calon jamaah Haji, karena pada dasarnya keuntungan yang didapatkan tidak hanya berupa materiil tetapi juga non materiil yakni dana manfaat dan juga keuntungan dalam usaha meningkatkan ketaqwaan, amanah, dan rasa syukur terhadap Allah, serta ridha dari Allah SWT. Kata Kunci: Investasi, Hukum Islam, Sukuk Dana Haji Indonesia
AbstractionABSTRACT This thesis to describe about investment of hajj fund to Shariah securities namely is sukuk with that background hajj is the fifth pillar of Islam that must be fulfilled for the Islamic ummah who has the ability, but with the request of Hajj many, the Muslim ummah must be willing to wait for his departure or so-called with a waiting list by depositing BPIH funds first. BPIH funds deposited to BPS will be sent to the BPKH account and accumulate if only silenced, so that the BPKH managing the Hajj fund can also invest it into the instruments justified in the Law such as State Sharia Securities namely sukuk or syariah bonds later called sukuk of Indonesian Hajj fund. In this case, how the implementation of the investment of sukuk of Indonesian Hajj fund, whether already in accordance with the principles of Islamic Law, in this case the Islamic Law in question is fiqh muamalah. This study uses field method (field research) with normative approach obtained by conducting interviews and documentation with the Ministry of Finance, namely in Building Finance 1 in Surabaya to obtain the required file and then analyzed in a qualitative and described descriptively analysis. The result of this research concludes that the investments made by BPKH are in accordance with the islamic law that concept of fiqh muamalah either from the hajj fund investment system, the parties who make the agreement, the contracts used, the objects required and must exist, and the agreement agreed by both parties and also taking into account the principles described in Law No. 34 of 2014, namely sharia principles, prudential principles, benefits, nonprofits, transparency, and accountability. In this case the Investment of sukuk of Indonesian Hajj Fund use invest Haj funds using the object / underlying asset in the form of services. Benefit fund obtained by BPKH with agreement of both parties, and later will be used for Hajj service for Hajj pilgrims. In addition, Investment of sukuk of Indonesian Hajj Fund is also one of the worship of the business undertaken to optimize the Hajj Fund so that it has the value of benefits and benefits for prospective pilgrims, because basically the benefits obtained not only in the form of material but also non-material ie benefits and funds also gain in the effort to increase the devotion, trust, and gratitude towards Allah SWT, and the pleasure of Allah SWT. Keywords : Investment, Islamic Law, Sukuk of Indonesian Hajj Fund