Detail Karya Ilmiah

  • PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3 TAHUN 2018 TENTANG E-COURT DI PENGADILAN AGAMA BANGKALAN
    Penulis : Halimi
    Dosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S. Ag., M.H.I
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi yang berjudul “Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 Tentang E-Court Di Pengadilan Agama Bangkalan” ini adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang E-Court di Pengadilan Agama Bangkalan, Bagaimana kelebihan dan kekurangan Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang E-Court di Pengadilan Agama Bangkalan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif yang bersifat fild research ( penelitian Lapangan) guna mendapatkan berbagai data informasi serta dokumentasi dari Pengadilan Agama Bangkalan. Kemudian penulis menganalisa berdasarkan Perma No. 3 Tahun 2018 tentang E-Court di Pengadilan Agama dan digabungkan dengan fakta-fakta yang telah terjadi dilapangan. Teknik pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara langsung kepada pihak yang bertugas di bagian E-Court. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang E-Court di Pengadilan Agama Bangkalan. sudah berjalan dengan baik sejak bulan desember hingga sekarang. Dalam penerapan Perma No. 3 Tahun 2018 di Pengadilan Bangkalan memanfaatkan kecanggihan teknologi berupa jaringan internet maka dapat membuat sistem dalam bentuk aplikasi yang disebut E-Court, dengan demikian sesorang yang mencari keadilan lebih mudah dan ringan, pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara online, pembayaran secara online, mengirim dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban) dan Pemanggilan secara online. Kata Kunci : Penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018 tentang E-Court di Pengadilan Agama Bangkalan.

    Abstraction

    This thesis entitled "Application of Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning E-Court at the Bangkalan Religious Court "This is the result of field research to answer the question of how the application of Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning E-Court in the Bangkalan Religious Court, How the advantages and disadvantages of the application of Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning E-Court at the Bangkalan Religious Court. This research method uses qualitative research that is field research to obtain various information and documentation data from the Bangkalan Religious Court. Then, the author analyzes based on PERMA No. 3 of 2018 concerning E-Court in the Religious Court and it is combined with the facts that have occurred in the field. Data collection techniques is held by direct interview to the official party in the E-Court section. The results of this study concluded that the application of Supreme Court Regulation No. 3 of 2018 concerning E-Court at the Bangkalan Religious Court. has been going well since December until now. In applying Perma No. 3 of 2018, the Bangkalan Court is utilizing technological sophistication in the form of an internet network so that it can create a system in the form of an application called E-Court, thus, for someone seeking justice is easier and lighter, services to the community in terms of online case registration, online payments, send trial documents (Replic, Duplicate, Conclusion, Answers) and online Summoning. Key Words : The implementation of regulations in supreme c0urt regulation no. 3 of 2018 concerning e-court at the Bangkalan religious court

Detail Jurnal