Detail Karya Ilmiah
-
Praktik Jual Beli Petik Buah Jeruk Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus di Wisata Kebun Jeruk di Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto)Penulis : Azmi Latifah Ulin Nur FauzanDosen Pembimbing I : Shofiyun Nahidloh, S.Ag.,M.HIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Sekripsi yang berjudul “Praktik Jual Beli Wisata Petik Buah Jeruk Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Kasus di Wisata Kebun Jeruk Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto)”. Penelitian ini berawal karena di Desa Modongan adalah salah satu tempat yang terkenal dengan buah jeruk modongan. Karena di Modongan banyak para petani yang menanam buah jeruk sehingga banyak sekali buah jeruk dijual dengan tebasan, akan tetapi tebasan tersebut membuat para pemilik pohon buah jeruk merasa kurang puas dengan harga yang ditawarkan. Oleh sebab itu, para pemilik pohon buah jeruk membuat wisata petik buah jeruk yang hasilnya memuaskan. Ada dua cara masuk ke wisata kebun jeruk yaitu dengan gratis dan ada yang masuk membayar 5000 perkepala, kecuali anak kecil yang dibawah umur lima tahun. Tetapi ketika keluar pengunjung dianjurkan membeli buah jeruk sebanyak dua kilogram. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian (field research) dan sifat penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris praktek jual beli petik buah jeruk dengan menganalisa berdasarkan fiqh muamalah dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang hukum perlindungan konsumen. Berdasarkan penelitian tentang praktik jual beli petik buah jeruk ini menurut hanafiah dan jumhur ulama telah sesuai dengan rukun dan syaratnya dalam teori fiqh muamalah, hukum perlindungan konsumen UU No. 8 tahun 1999 dengan lapangan. Oleh sebab itu dapat ditarik kesimpulan, bahwa jual beli petik buah jeruk ini diperbolehkan. Kata Kunci: Jual Beli, Fiqh Muamalat, Hukum Perlindungan Konsumen UU No. 8 Tahun 1999.
AbstractionThe essay is tittled “Practice Sale Buy Pick of Orange Fruits Tour Perspective Mismanage Fiqh and Consumer Protection Law UU Number 8 Period 1999 (Study Case at Orange Park Tour at Modongan Village, Sooko Sub-District, Mojokerto District). This research begins because in Modongan Village in one of place which famous about orange fruit modongan. Because in Modongan there are many people who plants orange fruit so many orange fruit is going for blom from park, but blom from park make the farmer orange feel dissapointed with the price is bargained. So that way, the orange’s farmer make pick orange fruit tour then the results is satisfy. There are two way to enter orange’s garden tour wich are by free and by paying 5000 for each people, except children under five year old. But when leave visitor recomended to buy two kilogram orange. The methods is used field research and characters of the research is analist descriptive with oncoming yuridice emperice, sale Buy Pick Orange Fruit with analysis based on muamalah fiqh and UU number 8, period 1999 about consumer protection. Based on the research abaut sale and buy pick orange fruit tour according to Hanifah and Jumhur ulama has suitable with principle and the law in the theory muamalah fiqh, Consumer Protection Law UU Number 8, period 1999 in the Practice. So that way, the conclusion that the methods of sale and buy orange fruit is allowed. Keywords : Buy and Sell, Fiqh Muamalah, Consumer Protection Law UU Number 8 Period 1999.