Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Tenaga kerja bekerja dengan tujuan mendapatkan upah untuk memenuhi kebutuhannya. Upah yang didapatka haruslah berbanding lurus dengan apa yang dikerjakan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 terhadap upah lembur pekerja CV. Laras Matra Gresik dan tinjauan Hukum Islam terhadap penerapan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Nomor Kep. 102/MEN/VI/2004 mengenai upah lembur pekerja CV. Laras Matra Gresik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field reseach) atau penelitian lapangan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris dan bersifat deskriptif-analisis. Adapun sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan skunder. Sedangkan untuk metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi untuk mendapatkan data dan informasi dari CV. Laras Matra Gresik. Selanjutnya data akan dianalisa menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian upah lembur oleh CV. Laras Matra menggunakan akad ijarah. Sehingga praktik pembayaran upah lembur yang dilakukan di CV. Laras Matra telah memenuhi rukun dan syarat ijarah, meskipun praktik pembayaran upah lembur tersebut tidak sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Trasmigrasi. Sebab sebelum bekerja di CV. Laras Matra pihak pekerja melakukan perjanjian kerja dengan pihak CV. Laras Matra mengenai hal-hal yang ada dalam perkerjaan tersebut seperti upah, jam kerja, dan ketentuan-ketentuan yang ada di CV. Laras Matra. Dalam perjanjian syariah pengupahan lembur pekerja CV. Laras Matra juga dibenarkan, sebab dalam hal ini pihak pekerja menyetujui mengenai ketentuan yang dibuat pihak CV. Laras Matra dan tidak adanya keterpaksaan dari pihak CV. Laras Matra. Kata Kunci: Upah lembur, keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrsi, Ijarah

    Abstraction

    Workers work the purpose getting the wages to meet their needs. The wages that have earned must be directly propotional to what is done. The purpose of this study is to find the decision implementation of Ministry of Manpower and Transmigration, No.102/MIN/VI/2004 toward the overtime workers’ commission in CV. Laras Matra Gresik including the Islamic law review toward the decision of implementation of Ministry of Manpower and Transmigration, No,102/MIN/VI/2004 toward the overtime workers in CV. Laras Matra Gresik. This study uses field research with qualitative research method. The study uses empirical juridical approach which is descriptive analysis. the source of data of this research is primary and secondary source of data. The data collection method uses observation, interview and documentation to get the data and information from CV. Laras Matra Gresik. Furthermore, the data will be analyzed by using descriptive method. The result of this study shows that the process of giving the commission by CV. Laras Matra uses ijara>h contract. So, the process of paying the overtime work commission done by CV. Laras Matra has already agree with the principles and requirements of ijara>h although the process of paying the overtime work commission don’t agree with Ministry of Manpower and Transmigration decision. It is cause by the work agreements made before they work in CV. Laras Matra such as fee, office hour and all the rules in CV. Laras Matra. In conformity with Syariah, the wage matters to the overtime worker of CV. Laras Matra is valid because the workers agree with the rules mad by CV. Laras Matra and there is no forcefulness from CV. Laras Matra. Key word: Overtime work commission, Ministry of Manpower and Transmigration Decision. Ijarah

Detail Jurnal