Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Skripsi ini berjudul “Analisis Fatwa DSN-MUI No.21 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah Terhadap Asuransi Prima Life Syari’ah Pada Produk Pembiayaan Mura>bah}ah (Studi Kasus Dealer Toyota Auto 2000 Manyar Gresik)” ini Adalah hasil dari penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana penerapan Prima Life Syari’ah pada produk pembiayaan Mura>bah}ah di dealer Toyota Auto 2000 Manyar Gresik dan bagaimana analisis fatwa DSN-MUI no.21 tentang pedoman umum asuransi syari’ah terhadap penerapan Pima Life Syari’ah pada produk pembiayaan Mura>bah}ah di dealer Toyota Auto 2000 Manyar Gresik tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang mana bersifat deskriptif analisis dengan menggambarkan kejadian yang terjadi dilapangan kemudian menganalisanya berdasarkan yuridis empiris, yaitu menganalisis data yang diperoleh dari lapangan dan digabungkan dengan fakta-fakta yang terjadi dan disesuaikan dengan fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah, tehnik analisa data menggunakan metode induktif bersamaan dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prima life syari’ah dalam penerapan penanggungannya menggunakan prinsip ta’awun (tolong menolong) yang bertujuan untuk saling menanggung kerugian atau musibah sesama customer dengan menggunakan dana tabarru’ yang diperoleh dari hasil kontribusi atau premi dengan akad hibah yang dibayar oleh customer yang bertujuan sebagai santunan kebajikan sesama customer untuk menutupi klaim apabila terjadi musibah pada customer. adapun premi prima life syari’ah adalah 1,75% dari harga jual mobil dimana premi prima life syari’ah harus dibayar kontan diawal dala down payment (DP) dimana DP mencakup 30% uang muka, 1 kali cicilan pertama, prima life syari’ah, administrasi, dan polis asuransi. Klaim dalam prima life syari’ah sudah ditentukan sejak awal tentang hal apa saja yang dijamin dan prosedur pengajuan klaimnya. Oleh karena itu peneliti menyimpulkan bahwa penerapan prima life syari’ah boleh diterapkan karena sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.21 tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syari’ah. Kata Kunci : Prima Life Syari’ah, Asuransi jiwa, Fatwa DSN-MUI.

    Abstraction

    This Research entitled “An Analysis of 2001 21st MUI-DSN Fatwa’s in Syari’ah Assurance General Guidance toward Syari’ah Prime Life Assurance in Murabahah Financial Product (A Case Study of Gresik ManyarToyota Auto 2000 Dealer’s)”. This research was conducted to answer the questions of how does the implementation of Syari’ah Prime Life toward Murabahah Financial product in Gresik Manyar 2000 Toyota Auto dealer is and How does the 21st DSN-MUI analyze it. The method in this research was descriptive qualitative method, using field research in which it is analytically descriptive and concluding its event based on empirically jury. Thus, empirically jury means that the data were collected from the field by combining the data and the facts that happened in which it is adjusted to the fatwa of 2001 21st DSN-MUI about Syari’ah Assurance General Guidance. As for the data, this research used observation, interview and documentation to collect and inductive method to analyze it. The result concluded that Syari’ah prime life used Ta’awun (helping each other) principal as its implementation in order to bear the responsibility of detriment together with sesame customers by using tabarru’ data. Thus, tabarru’ data was gotten from the contribution or premi syari’ah prime life that was 1.75% from car prices where syar’ah prime life must had been paid first or down payment (DP) that required 30% of it. There was only one installment by syari’ah prime life, administration and assurance police. The claim of syari’ah prime life had been decided in the beginning for which allowing what are procedural and insurance that can be claimed. Bercause of that, the researcher concluded that syari’ah prime life is allowed to be implemented because its rules is in accordance with 2001 21st DSN-MUI Fatwa about General Guidance toward Syari’ah Assurance. Keywords: Syari’ah Prime Life, Life-Insurance, DSN-MUI Fatwa’s

Detail Jurnal