Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Para pedagang Pasar Tanah Abang Jakarta melakukan kegiata sehari- harinya dengan menjajahkan barang dagangannya di atas trotoar, diketahui bahwasannya trotoar merupakan jalan yang hanya diperuntukan pejalan kaki untuk melintasnya seperti yang di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dengan adanya pengalihan fungsi trotoar menjadi lahan bisnis bagi Pedagang Pasar Tanah Abang Jakarta, adanya aturan atau Undang-undang no 22 tahun 2009 seperti dilanggar, namun bila di gali dengan kajian maslah mursalah akan ada banyak kemaslahatan yang akan dicapai didalamnya Menjawab permasalahan yang di hadapi Pedagang Pasar Tanah Abang Jakarta disusun landasan teori; fungsi trotoar, bisnis pedagang, tinjauan UndangUndang yakni yang berkaitan dengan jalan dan lalu lintas, dan maslahah mursalah. Lalu penelitian dimodifikasi menjadi field research dengan pendekatan yuridis normatif untuk mendapatkan sumber-sumbernya, baik yang primer maupun sekunder, sehingga dapat dianalisis dengan ramuan teori yang ada. Praktek pengalihan fungsi Trotoar menjadi lahan bisnis bagi Pedagang Pasar Tanah Abang Jakarta jelas tidak dapat dibenarka karena bertabrakan dengan undang-undang yang ada yakni Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan Umum dan Angkutan jalan. Namun ketika ditinjau dari kajian maslahah mursalah permasalahan tersebut diperbolehkan, dan termasuk dalam maslahah Hajjiyat, karena banyak kemaslahatan yang ditimbulkan, yakni dapat menghilangkan kemaslahatan para pedagang, kemudahan para pembeli dalam memenuhi kebutuhannya, serta menghilangkan kesulitan bagi masyarakat jakarta melalui perekonomian yang baik. Kata Kunci: Pengalihan Jalan, Undang-Undang no 22 tahun 2009 dan Maslahah Mursalah.

    Abstraction

    The Tanah Abang Market traders in Jakarta carry out their daily activities by peddling their merchandise on the sidewalk. It is known that the sidewalk is a road that is only intended for pedestrians to cross it as described in Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. With the transfer of sidewalk functions into business land for Jakarta Tanah Abang Market Traders, the existence of rules or Law No. 22 of 2009 is like being violated, but if explored with the study, there will be many benefits that will be achieved in it. Answering the problems faced by the Tanah Abang Market Traders in Jakarta, a theoretical basis was developed; the function of the sidewalk, the merchant business, the review of the Law, which is related to roads and traffic, and maslahah mursalah. Then the research is modified into field research with a normative juridical approach to get the sources, both primary and secondary, so that they can be analyzed with existing theoretical ingredients. The practice of transferring sidewalk functions to business land for Jakarta Tanah Abang Market Traders clearly cannot be justified because it collides with existing laws namely Law number 22 of 2009 concerning Public Transport and Road Transportation. But when viewed from the study of maslahah mursalah these problems are permissible, and included in maslahah Hajjiyat, because many benefits are generated, which can eliminate the benefit of the traders, ease the buyers in meeting their needs, and eliminate difficulties for the Jakarta community through a good economy. Keywords: Road Transfer, Law No. 22 of 2009 and Maslahah Mursalah.

Detail Jurnal