Detail Karya Ilmiah

  • Abstraksi

    Salah satu produk perbankan syariah adalah produk deposito. Deposito merupakan investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad-akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Penyimpanan deposito dalam bentuk sertifikat disebut Sertifikat Deposito Syariah. Sertifikat Deposito Syariah adalah simpanan dalam bentuk deposito berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti kepemilikannya dapat dipindahtangankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah. Pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah di BRISyariah KCP Bangkalan. Dalam transaksi pemindahtanganan menggunakan akad mudharabah mutlaqah, sedangkan di fatwa DSN MUI menyatakan bahwa pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah hanya boleh dipindahtangankan dengan menggunakan akad jual beli (bai’). Analisis kemudian ditinjau dari prespektif fatwa DSN-MUI NOMOR 97/XII/ 2015. Metode yang digunakan adalah metode lapangan (field research), dan bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menjelaskan: 1) konsep pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah yakni pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah dapat dipindahtangankan sebelum jatuh tempo. Akan tetapi, bagi nasabah yang memindahtagankan Sertifikat Deposito Syariah sebelum jatuh tempo dikenakan denda oleh pihak bank BRISyariah KCP Bangkalan sebesar Rp. 100.000. dan akad yang digunakan dalam pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah yaitu menggunakan akad mudharabah mutlaqah. 2) konsep pemindahtanganan sertifikat deposito syariah menurut perspektif fatwa DSN-MUI yaitu pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah hanya boleh dipindahtangankan setelah dana Sertifikat Deposito Syariah digunakan dalam kegiatan usaha penerbit, Sertifikat Deposito Syariah dapat dipindahtangankan sebelum jatuh tempo dan transaksi yang dilakukan untuk pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah hanya boleh menggunakan akad jual beli (bai’) dengan harga yang disepakati. Akan tetapi, pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah di BRISyariah KCP Bangkalan tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI yang menyatakan bahwa transaksi pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah pada bagian khusus poin nomor 9 yang menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan untuk pemindahtanganan Sertifikat Deposito Syariah hanya boleh menggunakan akad jual beli (bai’). Kata Kunci: DSN-MUI, Pemindahtanganan, Sertifikat Deposito Syariah.

    Abstraction

    One of Islamic law banking product is deposit. Deposit is fund investment based on mudharabah contract or other contracts that do not contradict Islamic law principles and the taxation is able to be done in certain time. Deposit saving in certificate form is called Islamic law deposit certificate. It is savings of deposit based on Islamic law principles in which the owner certificate evidence can be changed the owner. The goal of this research aims to know and analyze alienation of Islamic law deposit certificate. Alienation of Islamic law deposit certificate deal in BRI Syariah KCP Bangkalan uses mudharabah mutlaqah contract, but DSN MUI guidance states that alienation of Islamic law deposit certificate is only able to be changed the owner by using sales contract (bai’). Then the analysis is conducted based on DSN-MUI guidance perspective number 97/XII/ 2015. Method that is used in this research is field research and descriptive analysis with sociology juridical approach. The result of this research shows some points: 1) the concept of alienation of Islamic law deposit certificate can be changed the owner in time, but for customers who changes the owner of Islamic law deposit certificate in time will get fine Rp. 100.000 from bank of BRI Syariah KCP Bangkalan and the contract that is used in the alienation of Islamic law deposit certificate uses mudharabah mutlaqahcontract, 2) concept of alienation of Islamic law deposit certificate based on DSN-MUI guidance perspective is that the alienation of Islamic law deposit certificate is only able to be changed the owner after the fine of Islamic law deposit certificate is used in new business. Besides, Islamic law deposit certificate can be changed the owner in time and deal which is agreed for alienation of Islamic law deposit certificate is only able to use sale contract (bai’) with agreed value. However, the alienation of Islamic law deposit certificate in BRI Syariah KCP Bangkalan does not match with DSN-MUI guidance’s statement that the deal of alienation of Islamic law deposit certificate in certain side exactly in point number 9 is able to be conducted by using sale contract (bai). Keywords: DSN-MUI, alienation, Islamic law deposit certificate

Detail Jurnal