Detail Karya Ilmiah
-
SISTEM FREE ONGKIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi pada Jual Beli Online Shopee)Penulis : LU'LU' ZAHROTUN NI'MAHDosen Pembimbing I : MOHAMAD ALI HISYAM. Ph.D.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Cara promosi dalam jual beli online bermacam-macam dan Shopee mempromosikan layanannyadengan cara tidak ada biaya dalam proses pengiriman atau lebih dikenal dengan istilah free ongkir. Sehingga pembeli maupun penjual merasa diuntungkan dan tertarik untuk menggunakannya. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk meneliti tentang sistem free ongkir dalam perspektif hukum Islam, karena diindikasikan terdapat beberapa permasalahandalam sistem free ongkir tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris. Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan desain metode empiris. Karena data penelitian ini diperoleh dari buku-buku serta praktik lapangan (wawancara) yang dilakukan oleh peneliti. Setelah memperoleh data maka peneliti menganalisa data tersebut sehingga mendapatkan hasil dari penelitian ini. Hasil penelitian ini bahwa shopee mekanismenya mengandung unsur ghara>r. Kesalahan dalam mekanisme bukan sepenuhnya dari pihak Shopee. Shopee hanya sebagai mediator. Kesalahan umumnya terjadi karena penjual yang melakukan human error. Akan tetapi dalam transaksi Shopee terdapat ghara>ryang disebabkan pemotongan yang tidak terdapat dalam syarat dan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya. Kata Kunci : Sistem Free Ongkir, Hukum Islam, Jual Beli Online.
AbstractionABSTRACT How to promote on sale and purchase online is diverse and shopee promotes its service by means of no cost in the process of delivery or better known as free shipping charges. So that buyers and sellers feel benefited and interested to examine about the system free shipping charges in the perspective of islamic law, as indicated there are some problem in the system free shipping charges. This study uses the Juridical-Normative-Empirical apporoach. This type of research is a study of literature with empirical method design. Because this research data is obtained from books and field practice (interview) conducted by researchers. After obtaining the data then the researchers will analyze the data so get results from this study. The results of this study that the shopee mechanisms there is gharar. The error in the mechanism is not entirely from the shopee party. Shopee only as a mediator. error generally happen because the seller who did human error. However, in a shopee transaction there is gharar due to deductions that are not contained in the terms and conditions what has been agreed upon by the celebrity. Keywords: System Free Shipping Charges, Islamic Law, Buy And Sell Online