Detail Karya Ilmiah

  • TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PRAKTEK JUAL BELI BAJU BEKAS DI PASAR GEMBONG SURABAYA
    Penulis : Fidhamiatus Sulaizeh
    Dosen Pembimbing I : Mohammad Hipni S.HI., M.HI
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Praktek Jual Beli Baju Bekas di Pasar Gembong Surabaya”, dengan latar belakang jual beli baju bekas secara karungan di Pasar Gembong Surabaya terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) barang karna barang tidak dapat dilihat secara langsung sehingga menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Pedagang baju bekas tersebut juga tidak menghiraukan kondisi barang tersebut bersih dari bakteri atau tidak, kualitas dan mutunya terjamin atau tidak, pemilik sebelumnya mempunyai riwayat penyakit menular atau tidak. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik transaksi jual beli baju bekas di Pasar Gembong Surabaya serta bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Perlindungan Konsumen terhadap praktik transaksi jual beli baju bekas di Pasar Gembong Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penellitian kualitatif, sumber data primer yang digunakan yakni wawancara serta dokumentasi dengan pengamatan langsung ke lapangan yang berkaitan dengan fokus penelitian, yaitu praktik transaksi jual beli baju bekas di Pasar Gembong Surabaya, sedangkan sumber data sekunder di dapat dari literatur buku, jurnal, Undang-undang dan dokumen-dokumen resmi lainnya. Sumber penunjang yaitu Al-Qur’an, hadist dan buku-buku yang berkaitan dengan fokus penellitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi jual beli di Pasar Gembong Surabaya tidak sesuai dengan hukum Islam karna didalamnya terdapat unsur gharar dan tidak memberlakukan hak khiya>r. Sedangkan dalam tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen penulis menyimpulkan bahwa secara keseluruhan, upaya perlindungan hukum di Pasar Gembong Surabaya tidak sesuai dengan UU No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Abstraction

    This study entitled “Islamic Law Observation and Consumer Protection Law in Sackcloth Secondhand-Garment Business at Pasar Gembong Surabaya”, regarding to the background of the business of sackcloth-secondhand garment was seen to assume that it was imprecise (gharar) goods due to the goods were invisible which was sort of shortcomings for one side. The trader of this sackcloth-secondhand garment also apathetic about the hygiene, quality and whether the firsthand had transmitted diseases or not. This study was purposed to answer such questions how the practice of this business running was and how the vision of Islamic Law (syariah) and Consumer Protection toward the practice of this secondhand garment business at Pasar Gembong Surabaya was. Qualitative was held in this study. Field research was used for this study which was type of descriptive analytic by objectively and critically drawing the sequences in the field. Primary data in this study was observation and interview by directly observing the practice of the business in Pasar Gembong Surabaya. Meanwhile, the secondary data was taken from books, journals, laws and other official documents. The result of this study showed that the business in Pasar Gembong Surabaya was not equivalent to the Islamic laws, for it was defined as gharar and it did not prevail right khiya>r. Meanwhile, regarding the law of Consumer Protection, the writer concluded the whole thing was about the efforts of consumer protection laws in Pasar Gembong Surabaya which was not equivalent to UU. No. 8 tahun 1999 related to Consumer Protection. Keywords: business, gharar, Consumer Protection, UUPK

Detail Jurnal