Detail Karya Ilmiah

  • Analisis Terhadap Putusan Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Blitar (Putusan No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL)
    Penulis : Agustina Wachidatus Sholihah
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Musadad, S.H.I., M.SI
    Dosen Pembimbing II :-
    Abstraksi

    ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisi Terhadap Putusan Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Blitar (Putusan No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL” ini, adalah hasil penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL Menurut PERMA No.14 Tahun 2016 dan Bagaimana analisis terhadap putusan No.3333/Pdt.G/2014/PA.BL terkait alasan hakim menjatuhkan putusan dan memenangkan pihak Tergugat yang telah diputuskan di Pengadilan Agama Blitar. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif untuk jenis penelitian lapangan (field research) yang mana bersifat deskriptif analisis yaitu yaitu menggambarkan serta menguraikan semua data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan Pendekatan yang digunakan adalah normatif empiris karena ada data dari lapangan, tidak murni dari buku-buku saja. Tehnik analisa data menggunakan tehnik deduktif yaitu pengambilan keputusan berdasarkan analisis yang berbasis struktur teori dan pengumpulan data yang kemudian ditarik kesimpulan berdasarkan teori yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Blitar jika dianalisis dengan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pekara Ekonomi Syariah sudah sesuai. Dimana dalam penyelesaiannya melalui beberapa tahap yaitu mulai dari pemanggilan para pihak, upaya perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik duplik, pembuktian dan diakhiri dengan pembacaan putusan. Terkait Alasan Hakim Menjatuhkan Putusan dan Memenangkan Pihak Tergugat pada perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL ini, hakim mempunyai alasan dan bukti bahwa pihak Penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dan terbukti melakukan kebohongan atas dirinya sendiri maupun calon Jama’ah Haji. Dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL ini dasar hukum yang digunakan adalah pasal 1320 KUH Perdata tentang syarah sahnya perjanjian, Pasal 163 HIR, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji, dan Pasal 181 HIR. Kata Kunci: Putusan, Sengketa Ekonomi Syariah, Pengadilan Agama

    Abstraction

    ABSTRACT The research is entitled “The Analysis of Decree toward Sharia Economy Dispute in Blitar Religious Court (Decree No. 3333/Pdt.G/2014/PA.BL)”. This research is a result of a lield research for answering the question of how does the process of finishing Sharia Economy Dispute No. 3333/Pdt.G/2014/PA.BL from PERMA number 14 2016 and how does the analysis toward the decree No. 3333/Pdt.G/2014/PA.BL that relates with the decision of the judge in winning the defendant in Blitar Religious Court. The methodology for this research is qualitative method for field research in which its analysis is descriptive that iillustrates and explains all the data from the field research. This research also uses normative empiric approach for its purpose in handling the data that not only comes from books but also field.deduvtive technique is based on theoretical structure and data collection that, later on, will be concluded based on the theory. The research finding concludes that the procedure for solving the Sharia Economy Dispute in Blitar Religious Court, according to PERMA number 14 2016 about the systematic order in solving Sharia Economic case is correct. Thus, the process of solving yhe case is in line with the rules that began by summoning the parties, reconciliation effort, reading of the lawsuit, allowing defendant answer, rejoinder and replication, verification and ended with the reading of decree. In explaining the reason of winning the defendant based on the case Number 3333/Pdt.G/2014/PA.BL, yhe judge had a strong proof that the plaintiff couldn’t prove his/her accusation and proven to have done a lie for himself/herself and all the hajj pilgrim applicants. In the case number 3333/Pdt.G/2014/PA.BL, the base of the law that been used is chapter 1320 KUH civil court about the regulation for legal agreement, chapter 163 HIR, law number 13 2008 about Hajj Worship Organization and chapter 181 HIR. Keyword: Decree, Sharia Economic Dispute, Religious Court.

Detail Jurnal