Detail Karya Ilmiah

  • Implementasi Permenkes Nomor 43 Tahun 2016 Pada Puskesmas Cukir Diwek Jombang
    Penulis : Dhana Latifa
    Dosen Pembimbing I : Yuni Rimawati, S.E., M.S.Ak., CA.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Permenkes Nomor 43 tahun 2016 tentang penerapan standar pelayanan minimal di puskesmas Cukir. Penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif studi kasus dengan sumber data primer dan sekunder. Proses dari teknik pengumpulan data dari tugas akhir ini dengan observasi, wawancara, serta dokumentasi Standar pelayanan minimal adalah tolak ukur kinerja pemerintah terhadap pelayanan dasar masyarakat. Standar pelayanan minimal merupakan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa langkah kegiatan di puskesmas cukir telah menerapkan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016, hanya saja teknik pembiayaannya belum secara rinci dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2016. Keterbatasan sumber daya manusia menjadi penghambat dan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan menyebabkan tidak tercapainya standar pelayanan minimal. Tenaga kesehatan harus lebih aktif dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat agar semua masyarakat khususnya di wilayah cukir bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara minimal. Kata Kunci : Standar Pelayanan Minimal

    Abstraction

    The purpose of this final project is to know how Implementation of Permenkes Number 43 Year 2016 at Puskesmas Cukir Diwek Jombang. Writer use descriptive qualitative study kasus view with primary and secondary data source. Process of collecting data technique from this research is by observation, interview, and also documentation Minimum service standard is benchmark of goverment performance againts basic public services. Minimum service standard is the quality is the qiality of basic services that every citizen is entitled to at a minimum. The result of the research shows that the activity step in Puskesmas Cukir has applied Permenkes Number 43 year 2016, only the financing technique not yet in detail with permenkes nomor 43 year 2016. Limititaton of human resource become obstacle and lack of public trust toward health worker cause dont reach minimum service standard. Health workers should be more active in approaching the community, especially in the area of cukir can get minimal health care. Keywords : Minimum Service Standard

Detail Jurnal