Detail Karya Ilmiah
-
PAJAK PENGHASILAN BAGI MERCHANT PADA ONLINE MARKETPLACEPenulis : ANIS FITRAH ABADIDosen Pembimbing I : CITRA NURHAYATIDosen Pembimbing II :Abstraksi
Dengan semakin meningkatnya omzet transaksi e-commerce, membuat pemerintah lebih fokus dalam merumuskan aturan di bidang perpajakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengenaan Pajak Penghasilan terhadap merchant pada online marketplace dan mengetahui pendapat pelaku e-commerce online marketplace mengenai Pajak Penghasilan. Penelitian ini menggunakan desain penelitian kualitatif deskriptif dengan format studi kasus dan menggunakan metode wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan terhadap transaksi e-commerce diperlakukan sama seperti halnya pada transaksi konvensional dalam Surat Edaran Nomor SE/62/PJ/2013. Pajak Penghasilan pada Wajib Pajak UMKM sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 dikenakan tarif pajak final 0,5 persen dikalikan dengan total omzet setiap bulan. Saat ini pemerintah masih mengalami kesulitan dalam menemukan objek pajak di luar online marketplace dan belum adanya aturan yang secara khusus dan detail mengatur tentang perpajakan e-commerce. Pelaku e-commerce memiliki tingkat kesadaran yang masih rendah yang diakibatkan rumitnya prosedur pajak. Di Shopee terdapat fitur Penghasilanku yang dapat digunakan oleh pengusaha online untuk memudahkan penghitungan omzet sebagai dasar pengenaan pajak. Pelaku e-commerce banyak yang belum mengetahui adanya aturan ini, sehingga saran bagi Direktorat Jenderal Pajak adalah lebih giat dalam melakukan sosialisi dan perlu bekerjasama dengan online marketplace di Indonesia untuk mengembangkan sistem pelacakan transaksi online.
AbstractionIn line with the increase of turnovers in e-commerce, the Indonesian government has focused more on formulating taxation regulations. This research is aimed at recognizing the imposition of Income Tax for merchants on online marketplace and recognizing the opinion e-commerce players online marketplace regarding income tax. This descriptive qualitative research is a case study utilizing interview as the method for collecting data. This study found that imposition of Income Tax on e-commerce transactions is treated the same as in conventional transaction in circular letter number SE/62/PJ/2013. Income tax for the Micro, Small and Medium Enterprise (UMKM) taxpayers accordance with the Government Regulation Number 23 of 2018, Final tax of 0.5% multiplied by the total monthly turnover. Nowadays, the Directorate General of Taxes is facing difficulties in determining taxable objects outside online marketplace and the absence of specific rules and details governing e-commerce taxation. E-commerce players still had low awareness of paying taxes particularly due to the complexity of tax reporting procedures. In Shopee already provides the feature Penghasilanku which can be used by the online sellers to help them calculate their turnovers as the basis for the tax imposition. Considering that many e-commerce players have not yet recognized the regulation, this research suggests that the Directorate General of Taxes should more vigorously disseminate the regulation and collaborate with online marketplaces in Indonesia to develop an online transaction tracing system.