Detail Karya Ilmiah

  • HUBUNGAN KEWENANGAN ANTARA PEMERINTAH DESA DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
    Penulis : Achmad Hariri, S.H.
    Dosen Pembimbing I : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II : Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H
    Abstraksi

    Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjawab dua masalah. Pertama, mengenai kedudukan kewenangan pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa. Kedua, mengenai bentuk hubungan kewenangan antara pemerintahan desa dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan penekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini adalah; Pertama, Pemerintah desa Memiliki Kewenangan dalam mengelola keuangan Desa, sebagai tindak lanjut pelaksanaan asas Otonomi, Ketentuan tersebut mengacu pada asas pengaturan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu asas Subsidiaritas. Kedua, Hubungan kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan keuangan desa merupakam kewenangan yang bersifat delegatif, hal tersebut dikarenakan adanya suatu pelimpahan wewenang kepada pemerintah desa, yaitu kewenangan mengelola keuangan yang sumber utama berasal dari keuangan Negara, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),. disamping itu, Pemerintah Daerah sebagai pemerintah supradesa memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan pemerintah desa, sedangkan desa memiliki tanggungjawab untuk melaporkan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Kata Kunci: Keuangan Desa, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah

    Abstraction

    This study has a purpose to answer two problems. First is regarding the position of village government authority in village financial management. Second is regarding the form of authority relationship between village government and district / municipality government in village financial management. The research method used was normative juridical with statute approach and conceptual approach. The results of this study were; firstly, the village government has the authority to manage the village financial, as a follow-up of the autonomy principle implementation, the provision refers to the principle of regulation of Law No. 6 of 2014 on the Village, the principle of Subsidiarity. Secondly, the authority relationship between village government and local government of Regency / City in village financial management was delegative authority. It was caused by a delegation of authority to the village government, which was the authority to manage finance which the main source comes from the State's finances, namely from the Revenue Budget and State Expenditure (APBN) and Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD). In addition, the local government as local government of Regency has an obligation to supervise, counsel and evaluate to the village government in the village government's financial management, while the village has the responsibility to report the village financial management to the district / city government. Keywords: Village Financial, Village Government, Local Government

Detail Jurnal