Detail Karya Ilmiah

  • MEDIASI SENGKETA PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SE MADURA
    Penulis : Utik Inayatin, S.Ag.
    Dosen Pembimbing I : Dr.Uswatun Hasanah,SH,MHum
    Dosen Pembimbing II :Dr. Murni, SH.,MHum
    Abstraksi

    Mahkamah Agung telah mengatur tentang mediasi penyelesaian sengketa di pengadilan sejak tahun 2008 yaitu melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun fakta menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi khususnya mediasi sengketa perkawinan di pengadilan agama masih jauh dari yang diharapkan. Berdasarkan itulah, maka penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi mediasi dalam penyelesaian sengketa perkawinan di Pengadilan Agama se Madura serta menganalisis pihak- pihak yang terlibat dalam mediasi sengketa perkawinan di Pengadilan Agama se Madura. Penelitian ini merupakan penelitian non doktrinal, karena meneliti data yang diperoleh secara langsung di lapangan kemudian disusul dengan dokumen-dokumen resmi, jurnal, serta hasil penelitian orang lain. Lokasi penelitian ini meliputi 5 (lima) Pengadilan Agama (PA) di 4 (empat) Kabupaten yang ada di wilayah Madura yaitu PA Bangkalan, PA Sampang, PA Pamekasan, PA Sumenep dan PA Kangean. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dilakukan analisis secara induktif dengan menggunakan teori sistem hukum menurut Lawrence M.Friedman sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas atas masalah hukum yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari struktur bahwa ketidakmampuan mediator dalam menggali dan mengkomunikasikan permasalahan yang ada serta tidak dapat menemukan solusi bagi para pihak yang bersengketa merupakan penyebab ketidakberhasilan mediasi. Ditinjau dari substansi bahwa Perma Nomor 1 Tahun 2016 tidak mengatur tentang kewajiban untuk menghadiri persidangan bagi tergugat, meskipun pengadilan telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut, menjadi penghambat terjadinya mediasi. Ditinjau dari budaya bahwa penyelesaian sengketa di pengadilan merupakan jalan terakhir setelah upaya penyelesaian melalui keluarga maupun tokoh masyarakat (Kyai atau Kepala Desa) tidak mendapatkan penyelesaian, sehingga kecil kemungkinan mediasi di pengadilan itu akan berhasil. Kata kunci : mediasi, sengketa perkawinan, pengadilan agama

    Abstraction

    The Supreme Court has regulated the mediation of dispute settlement in court since 2008 through the Supreme Court Regulation (Perma) Number 1 of 2008 which was later renewed with Perma No. 1 of 2016 on Mediation Procedures in Courts, but the facts show that the mediation of disputes marriage in religious courts is not effective. Therefore, this study aims to examine the implementation of mediation in the settlement of marriage disputes and analyzes the parties involved in mediation of marriage disputes in the Sharia Courts of Madura. This research is a non-doctrinal research. Data collection techniques used interview techniques and document studies,so observation techniques at 5 (five) Sharia Courts (PA) in Madura were PA Bangkalan, PA Sampang, PA Pamekasan, PA Sumenep and PA Kangean. Having collected data, they were processed and analyzed by legal system theory of Lawrence M.Friedman. The results show that based on the structure, both of the inability of mediators to explore and communicate the existing problems and finding a solution for the parties to the dispute is the cause of the failure of mediation. Based on the substance, Perma Number 1 Year 2016 does not stipulate the obligation the defendant to attend the trial even though the court has made a legitimate call, it becomes a barrier to mediation. Based on the culture, dispute settlement in court is the last resort settlement on madurese, after effort of the settlement through family or community leaders (Kyai or Kepala Desa) does not effective, so it is unlikely that mediation in court will succeed. Keywords: mediation, marital disputes, sharia court

Detail Jurnal