Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA UNTUK MENGADILI SENGKETA YANG TERIKAT DALAM PERJANJIAN ARBITRASEPenulis : PUSPITA NUR A,S.EDosen Pembimbing I : DR.Hj.USWATUN HASANAH, S.H,M.HUMDosen Pembimbing II :DR.DJULAEKA, S.H,M.HUMAbstraksi
Amandemen Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa Pengadilan memiliki kewenangan absolut untuk mengadili sengketa ekonomi syariah. Penting diketahui bahwa sengketa ekonomi syariah dapat pula diselesaikan melalui jalur non litigasi yaitu melalui badan Arbitrase. DalamUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa yang berklausula Arbitrase. Namun kenyataannya terdapat sengketa berklausula Arbitrase yang diadili bahkan diputus oleh sebuah Pengadilan Agama, yaitu perkara nomor 882/Pdt.G/2010/PA.Sit. Fakta di atas menarik perhatian penulis untuk meninjau lebih dalam terkait dasar Pengadilan Agama menerima perkara yangjelas-jelas mengandung perjanjian Arbitrase. Kata Kunci : Kewenangan, Pengadilan Agama, dan Perjanjian Arbitrase.
AbstractionAmendments to Act No. 7 of 1989 by Act No. 3 of 2006 on the Religious Court asserts that the Court has the absolute authority to adjudicate disputes on sharia economy. It is important that Islamic economic disputes can also be resolved by non-litigation namely through arbitration institution. In Act No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution asserts that the District Court was not authorized to adjudicate disputes that have clause Arbitration. But in reality there is a dispute that have clause Arbitration prosecuted even decided by a religious court, the case number 882 / Pdt.G / 2010 / PA.Sit. The above facts attract the attention of the author to review deeper about the background of Religious Courts receive a clear case containing the arbitration agreement. Keywords: Authority,Religious Courts and Arbitration Agreement