Detail Karya Ilmiah

  • ALIH FUNGSI TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN UNTUK PEMBANGUNAN PERUMAHAN DI KABUPATEN BANGKALAN
    Penulis : Priyatna Nur Rohim, SH.
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH,. Mhum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Wartiningsih, SH, Mhum.
    Abstraksi

    Peralihan fungsi tanah pertanian untuk pembangunan perumahan di Bangkalan sebagaimana contoh perumahan di Jl. Halim Perdana Kusuma berawal dari status tanah Hak Milik yang dialihkan kepada orang lain melalui proses jual beli. Status dan fungsi peruntukan tanah di sekitar Jl. Halim Perdana Kusuma tersebut tergolong lahan yang diperuntukkan untuk lahan pertanian. Sedangkan proses peralihannya dengan cara pengajuan perubahan penggunaan tanah tersebut ke Kantor Pertanahan di Bangkalan, dan kemudian mengajukan permohonan ke Dinas Perijinan untuk mendirikan bangunan diatas tanah yang awalnya merupakan tanah pertanian tersebut. Proses peralihan tanah pertanian yang diperuntukkan pembangunan perumahan di Bangkalan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Daerah No. 5 Tahun 2013 tentang perlindungan lahan tanaman pangan berkelanjutan dan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 tentang Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangkalan, Karena alih fungsi tanah pertanian yang merupakan lahan produktif yang seharusnya dipertahankan untuk menjadi lahan pertanian yang bisa memberikan penghasilan untuk petani Kata Kunci : Alih Fungsi Tanah

    Abstraction

    The shifting function of agricultural land for housing development in Bangkalan as an example of housing on Jl. Halim Perdana Kusuma begins with the status of Hak Milik land that is transferred to others through the process of buying and selling. Status and function of land allotment around Jl. Halim Perdana Kusuma is classified as land intended for agricultural land. While the process of transition by applying the land use change to the Land Office in Bangkalan, and then apply to the Office of Licensing to build a building on the land that was originally the farmland. The process of transition of agricultural land destined for housing development in Bangkalan is not in accordance with Local Regulation no. 5 of 2013 on the protection of sustainable food crop land and Local Regulation no. 10 of 2009 on Spatial Plans of Bangkalan Regency, Due to the conversion of agricultural land which is a productive land that should be maintained to become agricultural land that can provide income for farmers Keyword: Transfer of Land Function

Detail Jurnal