Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN MEDIASI PENAL OLEH KEPOLISIAN SEBAGAI PENEROBOSAN TERHADAP ASAS LEGALITASPenulis : MOHAMMAD NURUL HUDA, S.H.Dosen Pembimbing I : Dr. WARTININGSIH, S.H.,M.Hum.Dosen Pembimbing II :Dr. SYAMSUL FATONI, S.H.,M.H.Abstraksi
Penanganan kasus pidana melalui Mediasi Penal ini relevan untuk dikaitkan dengan proses penegakan hukum oleh POLRI, khususnya menyangkut perkara pidana yang ringan. Dasar hukum dari Mediasi Penal adalah Surat Kapolri No. Pol.: B/3022/XII/2009/Sdeops tentang Penanganan Kasus melalui Alternatife Dispute Resolution (selanjutnya disebut ADR). Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Mediasi Penal sebagai bentuk Restoratif Justice yang tertuang dalam Surat Kapolri NO POL : B/3022/XII/2009/SDEOPS bertentangan atau tidak dengan Asas Legalitas. Sementara itu, manfaatnya adalah untuk manfaat teoritis agar memberikan manfaat pada pembangunan ilmu hukum pidana di Indonesia, masukan data ataupun literatur bagi penulisan hukum selanjutnya yang berguna bagi para pihak-pihak yang berkepentingan, sedangkan untuk kepentingan praktis yaitu untuk dapat memberikan manfaat bagi masysarakat untuk memahami terkait Surat Kapolri NO POL : B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Alternatif Dispute Resolusion (ADR) sehingga pidana dijadikan sebagai ultimum remidium. Metode penelitian Tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (case approach). Berdasarkan pengkajian melalui metode dan pendekatan tersebut kemudian diperoleh hasil dari penelitian yaitu Penyelesaian perkara pidana melalui ADR memiliki beberapa keuntungan yang bisa diperoleh diantaranya untuk mengurangi kemacetan dan penumpukan perkara di pengadilan. Banyaknya kasus yang diajukan ke pengadilan menyebabkan proses berperkara seringkali berkepanjangan dan memakan biaya yang tinggi serta sering memberikan hasil yang kurang memuaskan, untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat (desentralisasi hukum) atau memberdayakan pihak-pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian perkara, untuk memciptakan keadilan di masyarakat, Untuk memberi kesempatan bagi tercapainya penyelesaian perkara pidana yang menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak baik pelaku maupun korban, penyelesaian perkara lebih cepat dan biaya murah, Lebih tinggi tingkat kemungkinan untuk melaksanakan kesepakatan, sehingga hubungan pihak-pihak yaitu pelaku dan korban yang berperkara di masa depan masih dimungkinkan terjalin dengan baik, serta Mengurangi merebaknya permainan kotor dalam pengadilan. Kata Kunci : Mediasi Penal, Asas Legalitas, Kepolisian
AbstractionHandling case through Penal Mediation is relevant to relate to the process of law enforcement by the police, especially in relation to criminal cases mild. elementary law of Penal Mediation is the Chief of Surat Kapolri No. Pol .: B / 3022 / XII / 2009 / Sdeops on Case Handling via alternatives Dispute Resolution (ADR). The purpose of this paper is to investigate and analyze the Penal Mediation as a form of Restorative Justice as stipulated in the Surat Kapolri NO POL: B / 3022 / XII / 2009 / SDEOPS contrary or not to the principle of legality. Meanwhile, the benefits are for the benefit of a theoretical order to provide benefits to the development of the science of criminal law in Indonesia, the input data or literature for legal writing further useful for the parties concerned, while for all practical purposes, namely to be able to provide benefits for masysarakat to understand Surat Kapolri NO POL: B / 3022 / XII / 2009 / SDEOPS on Alternative Dispute Resolusion (ADR) so as criminal serve as ultimum remedium This thesis research method is the conceptual approach (Conceptual Approach). Based on the assessment through methods and approaches are then obtained the results of research that criminal cases through ADR Settlement has several advantages that can be obtained such as to reduce congestion and stacking of the court. The number of cases submitted to the court led to the litigants are often lengthy and costly high and often give unsatisfactory results, to increase community involvement (decentralization law) or empower the parties litigant in the process of settling disputes, for you to create justice in society, to provide an opportunity for the achievement of the completion of the criminal case that resulted in the decision that is acceptable to all parties, both perpetrators and victims, the settlement more quickly and cheaply, more high-level possibility to implement the agreement, so that the party relationships that is the offender and victim litigants in the future is still possible is well established, as well as reduce the spread of foul play in court. Keywords : Penal Mediation, Asas Legalitas, Kepolisian