Detail Karya Ilmiah
-
KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MEMUTUS PERKARA PERCERAIAN AKIBAT MURTADPenulis : FATMAWATI, S.HDosen Pembimbing I : DR.DJULAEKA, S.H,M.HUMDosen Pembimbing II :DR.Hj.MURNI, S.H,M.HUMAbstraksi
Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa kewenangan peradilan agama terbatas pada perkaraperkara yang terjadi antara umat Islam di Indonesia seputar perkawinan, Perceraian, shadaqah, infaq, wasiat, hibah, zakat, wakaf, dan ekonomi syariah. Pengaturan tersebut berimpilikasi pada ketentuan yang boleh berperkara di pengadilan agama hanyalah orang Islam (asas personalisasi). Pada kenyataannya, praktik yang sering ditemui di peradilan agama ialah kegiatan memutus perceraian akibat murtad. Tentu hal tersebut bertentangan dengan asas personalisasi yang melekat pada peradilan agama. Penelitian ini penting guna memastikan bahwa tindakan yang dilakukan peradilan agama tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang berperkara dalam persoalan perceraian akibat murtad. Kata Kunci : Kewenangan, Perceraian, Murtad, dan Peradilan Agama.
AbstractionThe provisions of Article 49 of Indonesia regulations No. 3 of 2006 on the Religious Court affirmed that the authority of religious courts is limited to those cases that occur among Muslims in Indonesia regarding marriage, divorce, sadaqah, infaq, testament, hibah, zakat, waqf and Islamic economic, Such arrangements may implicated the provisions litigant in court religion is Muslim (principle of personalization). In fact, the practice is common in religious courts decide divorce activity is due to apostasy. Of course it is contrary to the principle of personalization inherent in religious courts. This study is important to ensure that the actions carried out the religious courts in accordance with applicable laws and regulations in order to ensure legal certainty litigant parties in matters of divorce due to apostasy. Keywords: Competence, Divorce, Apostasy and Religious Courts.