Detail Karya Ilmiah
-
BUKU DESA SEBAGAI TANDA BUKTI HAK ATAS TANAH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAHPenulis : A H M A D, S.HDosen Pembimbing I : Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., MHumDosen Pembimbing II :Dr. Indien Winarwati, S.H., MHAbstraksi
Pendaftaran hak atas tanah dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftara Tanah. Tanda bukti petunjuk adanya hak yang dapat dijadikan dasar sebagai alas hak dalam pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat dilihat dalam Pasal 24 PP Pendaftaran Tanah. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan ( Statute Approach ), dan pendekatan sejarah ( Historical Approach ). Fiscaal Cadaster yang menghasilkan bukti-bukti seperti Leter C, Petuk Pajak Bumi, Pipil, Girik, dan DHKP diakui sebagai alas hak dalam PP Pendaftaran Tanah yang dapat digunakan sebagai dasar penerbitan sertipikat. Sepanjang data yang diterangkan didalamnya mengandung kebenaran, dan selama penguasaan tanah yang dimaksud tidak dipersoalkan oleh pihak lain. Undang-undang Pajak tidak mengharuskan pengenaan pajak pada pemilik tanah. Sistem publikasi yang digunakan dalam PP Pendaftaran Tanah di Indonesia adalah sistem publikasi negatif yang mengandung usur positif, sehingga sertipikat berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat dan mutlak akan dicapai setelah 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat tersebut. Kata kunci : Pendaftara tanah, Tanda bukti hak, Kepastian hukum
AbstractionRegistration right on the ground made based on a government regulation number 24 1997 about the entry of the land. A sign of evidence of a hint of the right that can be used as basic as a pedestal rights in the registration the first time can be seen in the article 24 government regulation about the registration land. Research used in writing this is the research normative law, using Statute Approach , and Historical Approach Fiscaal Cadaster which produce the evidence like leter C, Petuk Pajak Bumi, Pipil, Girik, and DHKP recognized as a pedestal rights in government regulation about the registration land that can be used as a base publishing sertipikat. During the files described in which contains the truth, and for mastery land that is not at issue by the other party. A pedestal rights is not be able to provide aguarentee certainty such laws sertipikat. The system used in the government regulation about the registration land in Idonesia is a system publication of negative with usure of positive, so sertipikat valid as a strong and absolute proof that will be achived after 5 years since the published sertipikat. Key Words : Registration of land, A sign of evidence right, The certainty the law