Detail Karya Ilmiah
-
PENERAPAN PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1992 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN DI WILAYAH KERJA SURAMADUPenulis : Cicik Sri SukarsihDosen Pembimbing I : Dr. Indien Winarwati.,SH.,MHDosen Pembimbing II :Dr. Mufarrijul Ikhwan,SH,M.HumAbstraksi
Penerapan Undang- Undang Nomor 16 Tahun1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 6 mengenai persyaratan karantina antar area tidak sepenuhnya dapat diterapkan di Wilayah Kerja Jembatan Penyeberangan Suramadu karena tidak adanya tempat pemeriksaan karantina pertanian (Wilayah Kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya) di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/ Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, wilayah kerja Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya memiliki 12 wilayah kerja yang tersebar di 12 kabupaten di Jawa Timur dan jembatan Penyeberangan Suramadu sisi Surabaya tidak ada di dalam Peraturan Menteri Pertanian tersebut. Penanganan terhadap Media Pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina antar area masuk ke pulau Madura melalui Wilayah kerja Jembatan Suramadu dilakukan tindakan penahanan, penolakan , pembebasan dan pemusnahan. Apabila Media Pembawa sudah membawa dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) dari daerah asal, maka Media Pembawa tersebut dilakukan pemeriksaan fisik dan apabila dinyatakan sehat maka Media Pembawa akan segera dibebaskan dengan dikeluarkannya Sertifikat Kesehatan Hewan. Kata Kunci : Karantina Hewan dan Tumbuhan
AbstractionThe application of Law No. 16/1992 on the Animal, Fish and Plant Quarantine article 6 on inter-area quarantine requirements is not fully applicable in the Work Area of Suramadu Crossing Bridge due to the absence of agricultural quarantine inspection site (Working Area of Indonesian Agricultural Quarantine Institute) at Suramadu Bridge side of Surabaya. Based on the Regulation of the Minister of Agriculture No. 44 / Permentan / OT.140 / 3/2014, Regarding Amendment to Regulation of the Minister of Agriculture No. 94 / Permentan / OT.140 / 12/2011 Regarding the Entry and Expenditure of Quarantine Disease Carrier and Quarantine Plant Pests, the working area of Central Agriculture Quarantine Surabaya has 12 working areas spread over 12 districts in East Java and Suramadu Crossing bridge Surabaya side is not in the Minister of Agriculture Regulation. Handling of Carrier Media which does not fulfill quarantine requirement between areas entering Madura island through Suramadu Bridge Work Area shall be carried out by the act of detention, rejection, exemption and destruction. If Carrier has brought SKKH (Certificate of Animal Health) certificate from the originated area, then Carrier Media shall be examined physically and if stated otherwise the Carrier Media will be released immediately by the issuance of Animal Health Certificate. Keywords: Animal and Plant Quarantine