Detail Karya Ilmiah
-
KEDUDUKAN ORGANISASI PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSENPenulis : SUBURDosen Pembimbing I : Dr. YUDI WIDAGDO HARIMURTI, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Dr. DEVI RAHAYU, SH., MH.Abstraksi
Pembentukan organisasi profesi adalah amanat UUD NRI 1945 sebagai jaminan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang diberikan negara kepada setiap individu maupun kelompok yang mempunyai profesi tertentu. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru. Pasca reformasi banyak organisasi guru yang bermunculan diantaranya adalah Ikatan Guru Indonesia yang (IGI), Persatuan Guru Seluruh Indonesia yang (PGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan Forum Guru Ilmu Pengetahuan Sosial (FOGIPSI). Dengan banyaknya organisasi profesi guru yang bermunculan akan membawa dampak memecah belah persatuan guru yang sudah berikrar untuk bersatu setelah kemerdekaaan Indonesia. PGRI tidak disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai organisasi profesi guru sedangkan PGRI lahir sebelum UUGD ini disahkan. Tujuan penelitian ini antara lain yaitu mengetahui kedudukan hukum PGRI sebagai organisasi profesi pra dan pasca berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen dan penataan hukum yang bisa dilakukan agar PGRI menjadi organisasi tunggal dari organisasi profesi guru berdasarkan Undang-Undang Guru dan Dosen. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach). Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan salah satu faktor utama mengapa PGRI tidak secara eksplisit disebutkan dalam UUGD sebagai organisasi profesi seperti pada undang-undang profesi lainnya adalah mengenai penyebutan secara tegas nama organisasi profesinya. Hal ini terkait mengenai struktur keanggotan PGRI itu sendiri yang tidak sesuai dengan pengertian organisasi profesi guru dalam UUGD. Permasalahan mengenai tatanan organisasi PGRI dapat diselesaikan yang paling signifikan melalui perubahan atau revisi UUGD. Seharusnya bunyi Pasal 41 UUGD dapat ditambah dengan menyebut “Organisasi Profesi Guru adalah Persatuan Guru Republik Indonesia”. Upaya lainnya adalah perubahan AD/ART PGRI sebagai dasar pelaksanaan PGRI terutama pada bagian keanggotaan.
AbstractionThe formation of professional organizations is the mandate of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia as a guarantee of freedom of association, assembly, and issuing opinions given by the state to individuals and groups who have certain professions. Teacher professional organizations are legal entities that are established and managed by teachers to develop teacher professionalism. Post-reform, many teacher organizations have emerged, including the Indonesian Teachers Association (IGI), the All Indonesian Teachers Association (PGSI), the Indonesian Teachers Union Federation (FSGI), and the Social Sciences Teacher Forum (FGPS). With the many teacher professional organizations that have sprung up it will have the effect of dividing the unity of teachers who have pledged to unite after Indonesia's independence. PGRI was not mentioned in Law No. 14 of 2005 concerning Teachers and Lecturers as teacher professional organizations while PGRI was born before this UUGD was ratified. The purpose of this study, among others, to know the legal position PGRI as a professional organization before and after the enactment of the Law on Teachers and Lecturers and the remedies that can be done by PGRI to become a single organization of professional organization of teachers based on the Law on Teachers and Dosen. Jenis research used in this study is normative legal research. In this study the approach used is the statue approach. The results of the study and discussion explained that one of the main factors why PGRI was not explicitly stated in UUGD as professional organizations as in other professional laws due to the explicitly mentioning the name of the Professional Organization. This is related to the membership structure of PGRI itself which is not in accordance with the understanding of the teacher professional organization in UUGD. Problems regarding the organizational structure of PGRI can be resolved significantly through changes or revisions to the Law on Regional Government Law. The sound of Article 41 UUGD can be added by mentioning "Professional Teacher Organization is the Teachers Association of the Republic of Indonesia". Another effort is changing the AD / ART of PGRI as a basis for implementing PGRI.
Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal Baca Jurnal