Detail Karya Ilmiah

  • Kebijakan Kriminalisasi Mengkonsumsi Minuman Beralkohol dalam Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol
    Penulis : Moch. Choirul Rizal
    Dosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H.
    Abstraksi

    Ratio legis kebijakan kriminalisasi mengkonsumsi minuman beralkohol dalam RUU LMB adalah sebagai berikut: (1) secara filosofis, penyusunan RUU LMB didasarkan pada tujuan pembentukan negara dan pemerintah Indonesia yang dapat dilihat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 alinea keempat; (2) secara sosiologis, mengkonsumsi minuman beralkohol menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat; dan (3) secara yuridis, di dalam konstitusi, setiap orang berhak mendapat perlindungan dan jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan mengkonsumsi minuman beralkohol tepat untuk dijadikan sebagai tindak pidana dengan pertimbangan sebagai berikut: (1) perumusan tindak pidana mengkonsumsi minuman beralkohol telah memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata secara spiritual berdasarkan Pancasila. Dalam hal ini, perumusan dimaksudkan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan penguatan terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat; (2) mengkonsumsi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak dikehendaki karena merugikan dan mendatangkan korban; (3) perumusan tindak pidana mengkonsumsi minuman beralkohol ini merupakan pencapaian situasi tertib hukum dan adanya jaminan pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia; dan (4) jika tidak dijadikan sebagai tindak pidana, maka hal ini akan menjadi malapetaka bagi bangsa Indonesia, karena akan lebih banyak terjadi tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat yang diakibatkan oleh minuman beralkohol. Kata Kunci: Kebijakan Kriminalisasi, Tindak Pidana, Minuman Beralkohol.

    Abstraction

    The ratio legis policy of criminalization to consuming alcoholic beverages in the RUU LMB are as follows: (1) philosophically, the drafting of RUU LMB is based on the purpose of the establishment of state and government of Indonesia can be seen from the Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945 the fourth paragraph; (2) in sociology, consuming alcoholic beverages interfere with the order, tranquility, and public security; and (3) Legally, in the constitution, everyone is entitled to protection and health insurance, as mandated in the Constitution of the Republic of Indonesia in 1945, Law No. 36 Year 2009 on Health, and Law No. 39 of 1999 on Human Rights. The act of consuming alcohol appropriate to be used as a criminal offense the following considerations: (1) formulation of the crime of consuming alcohol have noticed the national development goals, namely to realize a just and prosperous society are equally spiritually based on Pancasila. In this case, the formulation is intended to solve crimes and conduct strengthening countermeasures against itself for the welfare and protection of society; (2) consuming alcoholic beverages is an undesirable action for harm and bring the victim; (3) the formulation of the crime of consuming alcohol is a law and order situation and the achievement of their collateral as well as the fulfillment of human rights protection; and (4) if it is not used as a criminal offense, then this will be havoc for Indonesia, because it will be more significant criminal acts of disturbing and detrimental to society caused by alcoholic beverages. Keywords: Criminalization Policy, Criminal Act, Alcoholic Beverages.

Detail Jurnal