Detail Karya Ilmiah
-
TANGGUNG GUGAT ADVOKAT ATAS PENELANTARAN KLIENPenulis : WINDY CATUR OKTAVIANIDosen Pembimbing I : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Advokat merupakan profesi yang menyandang predikat profesi terhormat (officium nobile). Predikat itu sesungguhnya bukan suatu gelar kehormatan yang diberikan masyarakat atau penguasa karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan negara, akan tetapi predikat tersebut muncul karena tanggung jawab yang diberikan kepada advokat. Berkaitan dengan kegiatan profesi hukum, maka kebutuhan manusia untuk memperoleh layanan hukum juga termasuk dalam lingkup dimensi budaya perilaku manusiawi yang dilandasi oleh nilai moral dan nilai kebenaran. Atas dasar ini, maka beralasan bagi pengemban profesi hukum untuk memberikan layanan bantuan hukum yang sebaik-baiknya kepada klien yang membutuhkannya. Klien yang membutuhkan jasa bantuan hukum dari advokat harus melakukan suatu kontrak atau perjanjian dengan advokat yang akhirnya menghasilkan suatu perikatan seperti yang sudah ditetapkan oleh Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang tidak lain merupakan pertemuan janji-janji yang dinyatakan oleh para pihak. Pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian dimana pemberian kuasa dan penerima kuasa masing-masing sepakat dalam suatu perjanjian yang masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Apa yang menjadi kewajiban pihak yang satu merupakan hak dari pihak lainnya, dan sebaliknya. Dalam hal ini advokat dapat di gugat secara perdata apabila advokat tersebut tidak beritikad baik dalam melaksanakan tugasnya. di dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, tidak dijelaskan kapan, tindakan dan perbuatan yang seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai penelantaran klien. Namun perbuatan penelantaran klien di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat merupakan perbuatan yang melanggar kode etik. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah penelantaran yaitu berarti proses, cara atau perbuatan menelantarkan, dari arti tersebut memiliki makna perbuatan sengaja atau kelalaian seorang advokat. Kata Kunci : Advokat, penelantaran klien, tanggung gugat.
AbstractionAdvocates are professions that carry the title of honorable profession (officium nobile). The predicate is real which means an honorary title given to people or people because they will serve the community and the country, but it will be better because of the responsibility given to the advocate. In connection with the activities of the legal profession, human needs for legal services are also included in the scope of the human dimension based on moral values and truth values. On this basis, it is reasonable for the legal profession to provide good legal assistance services to clients who need it. Clients who need assistance services from lawyers must make a contract or agreement with an advocate who eventually engages the product as determined by Article 1233 of the Civil Code, which is nothing but a meeting of promises released by the parties. The granting of power is an agreement whereby the power of attorney and the recipient of each power of attorney agree in an agreement that each party has the rights and obligations that must be carried out. What is the obligation of one party is the right of the other, and vice versa. In this case the advocate can be sued civilly if the advocate is not in good faith in carrying out his duties. in the explanation of Law Number 18 Year 2003 concerning Advocates, it is not explained when, what actions and actions can be categorized as client abandonment. However, the act of neglecting the client in Act Number 18 of 2003 concerning Advocates is an act that violates the code of ethics. In the Indonesian Big Dictionary the term is neglect, which means the process, method or act of neglect, from the meaning of having the meaning of intentional action or negligence of an advocate. Keywords : Advocate, client abandonment, accountability.