Detail Karya Ilmiah
-
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERAWAT RUMAH SAKIT YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA PASIENNYAPenulis : NUR FUADDosen Pembimbing I : TOLIB EFFENDI, SH., MHDosen Pembimbing II :Abstraksi
Perempuan sangat rentan menjadi korban pelecehan seksual karena posisi perempuan yang tidak sekuat lelaki sehingga rentan dilecehkan. Seperti halnya pasien perempuan di rumah sakit yang tidak luput dari pelecehan seksual. Adapun rata-rata pelaku pelecehan seksual lebih dominan dilakukan oleh oknum perawat laki-laki yang tidak bertanggung jawab serta memanfaatkan keadaan pasien perempuan yang dalam keadaan lemah tidak berdaya. Terlebih karena adanya kesempatan dalam kesempitan sehingga timbul pikiran-pikiran negatif untuk memanfaatkan keadaan tersebut. Rumusan masalah bagaimanakah penegakan hukum pidana di Indonesia terhadap perawat rumah sakit yang melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya ? Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute aprroach) serta pendekatan kasus (case approach). Analisis bahan hukumnya bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif, artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer ini terdiri dari perundang-undangan, catatancatatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim. Bila seorang perawat rumah sakit melakukan pelanggaran kode etik profesi, standar praktik kerja baik berupa kesengajaan atau kelalaian dalam hal pelayanan kesehatan maka akan dikenakan sanksi disiplin profesi perawat oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Sanksi yang dikenakan berkaitan dengan hak sebagai anggota organisasi profesi dapat berupa teguran ringan, teguran sedang dan teguran berat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Bila sudah mendapat teguran berat tapi belum ada perubahan maka perlu dilakukan penetapan untuk mengeluarkan sebagai anggota profesi keperawatan serta dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP. Kalimat Kunci: Perawat, Pelecehan Seksual, Kode Etik Profesi, Penegakan Hukum
AbstractionWomen are particulary vulnerable to being sexually abused because of the weak position of women which makes them less likely to protect themselves. such as female patients in hospitals do not escape from sexually harassment are usually more dominant that irresponsible male nurses use the situation of women patients in a weak state of helpless and also because of the opportunity so that negative thoughts arise to take advantage of the circumstances the. The formulation of the problem how the criminal law enforcement in Indonesia against hospital nurses who sexually harassed their patients ? This research uses normative juridical research by using law method that is statute approach as well as analysis of legal material of primary law material that is authoritative law material, is has authority. These primary law materials consist of legalization, official records of treatises in lawmaking and judgmental decisions. If a hospital nurse carries out a violation of the professional code of ethics, the standard of work practice in the form in tentional or negligence in terms of health services will be subject to sanctions in the disciplines of the nurse proffesion to be isuedby the Indonesian national nurse union. Sanctions imposed in connection with the rights as members of professional organizations can be in the form of mild reprimands, moderate reprimands, and heavy reprimands as regulated in article 58 paragraph (1) of law no. 38 of 2014 concerning nursing. If it has received a heavy reprimand but there has been no change then it is necessary to make a determination to issue as a member of the nursing profession and be subject to criminal sanctons regulated in article 290 paragraph (1) KUHP. Key Phrase : Nurse, Sexual Harassment, Code Of Professional Conduct, Law Enforcement