Detail Karya Ilmiah

  • PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT ENDORSEMENT
    Penulis : JANNETA WIRDA IMANIARYDELLA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    ABSTRAK Adanya konsumen yang tertarik membeli produk endorse setelah melihat seorang artis menggunakannya dalam sosial media, namun kemudian mengalami kerugian. Sebagaimana yang terjadi pada kasus First Travel, dimana setelah sepakat dan mendaftar sebagai peserta umroh tetapi tidak diberangkatkan umroh padahal ia telah memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Persoalannya, apakah artis tersebut dapat digugat padahal endorser tidak melakukan upaya untuk mengajak followersnya menggunakan produk endorse. Berkaitan dengan itu, perlu dilakukan penelitian tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat menggunakan produk endorse dan apakah pihak artis dapat digugat atas kerugian yang dialami konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kemudian dianalisis secara deduktif yang menggunakan silogisme untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat menggunakan produk endorse, dapat menggunakan UUPK khususnya Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19 dan Pasal 20 dan Pasal 46 UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Kemenkes Nomor 386 Tahun 1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan, Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman yang berkaitan dengan iklan. Endorser (artis) adalah penyedia jasa periklanan perseorangan, sehingga endorser dapat digugat dan harus bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Endorser tidak dapat digugat atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk atau jasa kecuali jika isi dari promosi yang ia lakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan merugikan pihak pelaku usaha kerena promosi tersebut berdampak negatif terhadap usahanya. Endorser dapat digugat berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf c UUPK dan Pasal 1365 KUHPerdata. Sedangkan prinsip tanggung jawab yang bisa dikenakan kepada endorser adalah prinsip untuk selalu bertanggung jawab. Kata kunci : perlindungan hukum- konsumen- kerugian- endorsement

    Abstraction

    ABSTRACT The existence of consumers who interested in buying endorse products after watched an artist use it in social media, but then experience a loss. As happened in the case of First Travel, where after agreeing and registering as an Umrah participant but they prevented from departing for Umrah even though they already fulfilled all of the requirements which had been determined. The problem is, can the artist be sued even though the endorser did not make an effort to invite his followers to use endorse products. Regarding to that, it is necessary to conduct a research on how law can protect consumers who experience losses due to using endorse products and can the artist be sued for consumers' losses. The research method used in this research is normative juridical with the legislative approach, then it will be deductively analyzed using syllogism to draw conclusions. The results shows that legal protection for consumers who experience losses due to using endorse products, can use the consumer protection laws (UUPK) especially Article 9, Article 10, Article 12, Article 13, Article 17, Article 19 and Article 20 and Article 46 of the Republic of Indonesia Law Number 32 of 2002 about Broadcasting and Ministry of Health Number 386 of 1994 regarding Guidelines for Advertising: Free Medicines, Traditional Medicines, Medical Devices, Cosmetics, Supplies, Household Health and Food-Beverages related to advertising. Endorser (artist) is an individual advertising service provider, so the endorser can be sued and must be responsible for the information submitted. Endorser cannot be sued for losses suffered by consumers due to the use of a product or service unless the contents of the promotion that they done are not comply with the laws and regulations, and harm the business party because the promotion has a negative impact on his business. Endorser can be sued under Article 17 paragraph 1 letter c UUPK and Article 1365 of the Civil Code. While the principle of responsibility that can be imposed on the endorser is the principle of always being responsible. Keywords: legal protection - consumer - loss - endorsement

Detail Jurnal