Detail Karya Ilmiah

  • KEABSAHAN PEMBATALAN PENETAPAN EKSEKUSI DI PENGADILAN NEGERI LUWUK BANGGAI SULAWESI TENGAH
    Penulis : RIKA PUTRI NADIYANTI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Mohammad Amir Hamzah, S.H., M.H
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Dalam mengeluarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang menjadi dasar penetapannya adalah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun bagaimana dengan kasus perkara sengketa tanah peninggalan Alm. Nanak G. Lanusu yang terletak di Tanjung Kelurahan Simpong, Wilayah Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai, dimana telah dilakukan eksekusi sesuai dengan Surat Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Luwuk, namun setelah pergantian Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Penetapan pembatalan eksekusi hanya berdasarkan pertimbangan hukum laporan para pihak yang dirugikan, dalam hal ini apakah penetapan eksekusi yang ke dua dapat dibenarkan dan upaya yang dapat dilakukan pemohon eksekusi terhadap penetapan pembatalan eksekusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta analisa bahan hukum menggunakan analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan Kepala Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Surat Penetapan No. 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Agustus 2018 tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan Pasal 196 HIR dimana Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan berdasarkan permohonan bukan berdasarkan aduan. Dalam perkara ini, pemohon eksekusi dapat mengajukan pembatalan terhadap penetapan yang membatalkan eksekusi tersebut, karena telah menghilangkan hak yang telah dijamin oleh putusan pengadilan dan telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Surat Penetapan – Perbuatan Melanggar Hukum – Pembatalan Eksekusi

    Abstraction

    In issuing a Letter of Determination of the Chair of the District Court which is the basis for its stipulation, a court decision that has permanent legal force. But what about the case of the dispute over the inheritance of Alm. Nanak G. Lanusu located in Tanjung Kelurahan Simpong, Luwuk District, Banggai Regency, where the execution has been carried out in accordance with the Luwuk District Court Determination Letter, but after the change the Chairperson of the District Court issued a Determination Letter for cancellation of execution based solely on legal considerations , in this case whether the second determination of execution can be justified and the effort that can be made by the applicant for the execution of the cancellation of execution. This study uses a type of normative legal research with research material consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials, using the statute approach, and legal material analysis using prescriptive analysis. The results of this study indicate that the actions of the Head of the District Court issued the Determination Letter No. 02 / Pen.Pdt.G / 1996 / PN.Lwk dated August 24, 2018 cannot be justified because it is not in accordance with Article 196 of the HIR where the Chairperson of the Court issues a determination based on the application not based on a complaint. In this case, the applicant can submit a cancellation of the decision that canceled the execution, because it has removed the rights guaranteed by the court ruling and has fulfilled the element of violating the law in Article 1365 of the Civil Code. Keywords: Determination Letter - Unlawful Actions - Cancellation of Execution

Detail Jurnal