Detail Karya Ilmiah

  • ASPEK HUKUM PELANGGARAN MEREK (Studi Kasus Merek Oakley dan Rayban)
    Penulis : WIDI PRATIWI
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, SH., Mhum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Produk fashion, seperti tas, sepatu ataupun kacamata merupakan aksesoris yang sering digunakan untuk mendukung penampilan sehari-hari. Merek terkenal misalnya, memiliki benefits yang bermacam-macam hal tersebut dikarenakan sebuah merek mampu memberikan identitas bagi konsumennya, begitu juga dengan mengkonsumsi suatu merek tertentu yang mampu menunjukkan simbol status serta pencapaian. Beberapa pusat pembelanjaan menyediakan produk alternatif untuk gaya hidup mereka yaitu berupa barang-barang tiruan contohnya seperti produk kacamata merek Oakley dan Rayban. Perbuatan peniruan dan menperjualbelikan produk merek Oakley dan Rayban yang menimbulkan adanya laporan dari Perusahaan Oakley Inc untuk Oakley dan Perusahaan Luxottica Group s.p.a untuk Rayban. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menelaah bentuk pelanggaran merek pada produk kacamata merek Oakley dan Rayban yang meliputi persamaan pada keseluruhan maupun pada pokoknya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum seunder. Bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik kesimpulan dalam permasalahan yang diteliti. Menganalisis dan menelaah upaya hukum yang telah dilakukan oleh pemegang hak merek terkait penerapan Pasal 100 UU Merek dan IG. Hasil penelitian ini adalah upaya hukum yang dilakukan aparat penegak hukum atas produk Oakley dan Rayban dari bentuk pelanggaran merek yang dilakukan pelaku maupun tergugat dengan menerapkan Pasal 100 UU Merek dan IG tentang sanksi terhadap pelanggaran merek. Dikarenakan dalam pelanggaran merek yang bertanggung jawab ialah pemilik usaha dan supplier mauun reseller maka Pasal 100 disertakan dengan Pasal 55 KUHP. Kata kunci : Merek Oakley dan Rayban, Pemegang Hak Merek, Upaya Hukum

    Abstraction

    Fashion product such as bag, shoes, glasses are accessories that use to make great appearance in daily activity for human. The famous brands it can make consumers have the great identity. Some of store present alternatif product for their styles such as imitation product, examples glasses from Oakley and Rayban brand. Imitating and selling Oakley and Rayban brand cause Oakley Inc and Luxottica Group s.p.a report the Rayban. This research aims to analyze imitating violation of Oakley and Rayban glasses brand. This research uses normative for methodology of research such as primary and secondary law. Substance of law arranges systematic, analyze then take the conclusion of this research. Analyzing, the effort of owner of this product related in article 100 of brand and geographical indication of law. The result of this research is the effort of law apparatus to Oakley and Rayban brand from brand violation by applying article 100 brand and geographical indication of law about the punishment of brand violations. Because in this violation og brand who is responsible is the owner, so article 100 which applies in this case will add by article 55 KUHP. Keyword: Oakley and Rayban brand, The owner of the brand, The effort of law.

Detail Jurnal