Detail Karya Ilmiah
-
PERTANGGUNGJAWABAN SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM MELAKSANAKAN TUGAS SEHARI-HARI BUPATI/WALIKOTA DAN WAKIL BUPATI/WAKIL WALIKOTAPenulis : RIKA HAYUNIDosen Pembimbing I : Dr. Nurus Zaman, SH., MH.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Secara konstitsional keberadaan pemerintah daerah diatur dalam ketentuan pasal 18 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, secretariat daerah adalah unsur staf kabupaten dipimpin oleh seorang sekretaris daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Sekretariat daerah mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan administrasi, organisasi dan tata laksana serta memberikan pelayanan administrative kepada seluruh perangkat daerah. Secretariat mempunyai fungsi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, peyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur keuangan, prasarana, dan sarana pemerintahan daerah. Jabatan sekretaris daerah merupakan jabatan yang langsung berhubungan dengan proses terselenggaranya pemerintahan daerah secara umum. Keberadaan sekretaris daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Metode penelitian yang digunaakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normative, dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dengan bahan hukum , bahan hukum primer, bahan hukuk sekunder, kemudian metode analisi bahan hukum yang digunakan yaitu deskriptif analisis yang khusus mengkaji atau menganalisa permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam pernyelenggaraan pemerintahan daerah pada prinsipnya kedudukan sekretaris daerah dapat dilihat dari dua aspek yakni yang pertama sekretaris sebagai perangkat daerah sebagaimana, diatur dalam ketentuan pasal 209 ayat Kata kunci: Pertanggungjawaban, Kedudukan, penyelenggaraan pemerintahan daerah.
AbstractionConstitutionally the existence of the regional government is regulated in the provisions Article 18 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, secretariat the area is an element of district staff led by a regional secretary who is under and is responsible to the regional head. The regional Secretariat have the task of carrying out the administration of administration, organization and governance and provide services administrative to all regional devices. The Secretariat has a coordinating function local government policy formulation, administration government, management of financial apparatus resources, infrastructure, and facilities local government. The position of regional secretary is a direct position relate to the process of implementing regional government in general. The existence of the regional secretary is regulated in Law Number 23 of 2014 about Regional Government. The research method used in this writing is research normative law, with the approach method used is the approach legislation with legal materials, primary legal materials, legal materials secondary, then the legal material analysis method used is descriptive analysis that specifically examines or analyzes the problems under study. The results of this study indicate in the administration of government in principle, the position of regional secretary can be seen from two aspects that is, the first secretary as the regional apparatus as regulated in the provisions of article 209 paragraph Keywords: Accountability, Position, organization local government.