Detail Karya Ilmiah

  • EKSISTENSI PEMBERONTAK SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS FREE SYRIAN ARMY DI SURIAH)
    Penulis : SYAWQI FUTHAQI HANAN
    Dosen Pembimbing I : Dr. INDIEN WINARWATI, SH.,MH.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Pemberontak dalam pengertian umum adalah penolakan terhadap otoritas. Pemberontakan dapat timbul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembangkangan sipil (civil disobedience) hingga kekerasan terorganisir yang berupaya meruntuhkan otoritas yang ada. Didalam hukum perang, pemberontakan dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent) dalam keadaan tertentu. Belligerency pada awalnya adalah insurgency, setelah berkembang dapat diakui sebagai belligerency, Di Suriah terdapat juga organisasi-organisasi yang disebut sebagai pemberontak yang salah satunya adalah Free Syrian Army (FSA). Namun dalam praktiknya, Free Syrian Army (FSA) tidak mendapatkan pengakuan oleh pemerintah Suriah sebagai belligerency. Malah sebaliknya pemerintah Suriah menganggap Tentara Pembebasan Suriah atau Free Syrian Army (FSA) sebagai suatu gerakan pengacau keamanan di Suriah atau pelaku tindak kriminal yang dimana gerakan tersebut dianggap sebagai suatu tindakan terorisme yang didalangi oleh pihak oposisi dengan mengatasnamakan pembebasan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memberikan jawaban terhadap Status Free Syrian Army (FSA) sebagai pemberontak dan sebagai subjek hukum internasional. Metode yang digunakan dalam penilitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan Metode Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan. Yaitu suatu pendekatan yang berpangkal terhadap Undang-undang dan Pendekatan kasus yaitu dengan cara memeriksa kasus-kasus yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa Free Syrian Army belum dapat memenuhi semua syarat-syarat sebagai belligerent menurut Pasal 1 HR Konvensi Den Haag IV 1907. Sehingga kualifikasi kaum pemberontak untuk Free Syrian Army (FSA) ialah insurgent sehingga tidak dapat diakui sebagai pribadi internasional yang menyandang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. sehingga dapat dikatakan bahwa Free Syrian Army (FSA) belum bisa menyandang status sebagai subjek hukum internasional yang mampu menjalankan hak dan kewajiban yang bersifat internasional, mengajukan klaim di Mahkamah Internasional, berpartisipasi dalam pembentukan hukum internasional, ikut serta dalam organisasi internasional dan dapat membuat suatu perjanjian internasional, disebabkan karena Free Syrian Army tidak memenuhi syarat-syarat yang disebutkan di dalam Pasal 1 HR Konvensi Den Haag IV 1907 yang dimana dalam Pasal ini secara tersirat mengatur syarat-syarat pihak-pihak yang bersengketa sehingga dapat dikatakaan sebagai belligerent yaitu milisi (militia) dan korps sukarela sehingga dapat dikategorikan sebagai kombatan. Kata Kunci : Free Syrian Army – Pemberontak – Subjek Hukum Internasional.

    Abstraction

    Rebels in the general sense is a rejection of authority. Rebellions can arise in various forms, ranging from civil disobedience to organized violence seeking to undermine the existing authority. In the laws of war, rebellion may obtain the status and rights of a belligerent in certain circumstances. Belligerency was originally insurgency, after it was recognized as belligerency. In Syria there are also organizations called as rebels, one of whom is Free Syrian Army (FSA). In practice, however, the Free Syrian Army (FSA) did not gain recognition by the Syrian government as belligerency. On the contrary, the Syrian government regards the Syrian Liberation Army or Free Syrian Army (FSA) as a movement of security troublemakers in Syria or perpetrators of criminal acts in which the movement is regarded as an act of terrorism masterminded by the opposition in the name of liberation. Therefore, this study was conducted to provide answers to the Status of Free Syrian Army (FSA) as a rebel and as the subject of international law. The method used in this research is normative law research method with Approach method used is Legislation approach. That is an approach that stems to the Law and Approach case that is by examining cases related to the problems faced. The results of this study indicate that Free Syrian Army has not been able to meet all the requirements as belligerent according to Article 1 HR Convention of The Hague IV 1907. So the qualification of the rebels for Free Syrian Army (FSA) is insurgent so it can not be recognized as an international person rights and obligations under international law. so it can be said that the Free Syrian Army (FSA) has not been able to assume the status of a subject of international law capable of exercising international rights and obligations, to file claims in the International Court of Justice, to participate in the establishment of international law, to participate in international organizations and to make agreements because the Free Syrian Army does not meet the requirements set forth in Article 1 HR of the Hague Convention IV 1907 which in this article implicitly regulates the terms of the parties to the dispute so as to be belligerent as militia (militia) and voluntary corps so it can be categorized as combatant. Keywords: Free Syrian Army – Rebel– International Law Subject

Detail Jurnal