Detail Karya Ilmiah
-
KEABSAHAN HASIL AUDIT KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA (Study Kasus Putusan Nomor 31/PUU-X/2012)Penulis : Gamal Malik AmrullahDosen Pembimbing I : Dr. Eny Suastuti, S.H., M.Hum.Dosen Pembimbing II :Abstraksi
Korupsi marak terjadi di berbagai kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan pelaksanaan (pengelolaan) berupa penerimaan dan pembelanjaan uang negara. Faktor penyebabnya antara lain dikarenakan sistem penerimaan dan pengelolaan keuangan negara yang kurang stransparan dan akuntabel. Sektor-sektor yang rawan korupsi hampir dijumpai disemua lini, disektor penerimaan negara, seperti perbankan, perpajakan, penerimaan beacukai, disektor pengeluaran negara seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perhubungan dan lain sebagainya. Dalam hal ini komisi pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun dalam hal mengaudit dan menentukan kerugian Negara ada sebuah lembaga khusus yang diatur oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yakni Badan Pemeriksa Keuangan. Tumpang tindih antara dua lembaga diatas dalam mengaudit dan menentukan kerugian keuangan Negara dalam tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan konflik peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memberikan jawaban dapat atau tidak penyidik komisi pemberantasan tindak pidana korupsi mengaudit dan menentukan kerugian keuangan Negara dalam perkara korupsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dan dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-undangan. Yaitu suatu pendekatan yang berpangkal terhadap Undang-undang. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa keabsahan hasil audit kerugian keuangan Negara oleh penyidik komisi pemberantasan tindak pidana korupsi tidak sah. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengatur jelas mengenai audit kerugian keuangan Negara yaitu badan pemeriksa keuangan mulai dari wewenagan serta tugas dan fungsi, dalam hal ini surat edaran mahkamah agung juga menegaskan bahwa badan pemeriksa keuangan memiliki kewenagan dalam mengelola dan tanggungjawab keuangan Negara. instansi lainya seperti badan pengawas keuangan dan pembangunan/inspektorat/satuan kerja perangkat daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara, tetapi tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara Kata Kunci- keabsahan - penyidikan - korupsi ?
AbstractionCorruption is rampant in various government activities related to the implementation (management) in the form of state money receipts and spending. The contributing factors are partly due to the lack of transparency and accountability of the state's financial management system and management. The sectors that are prone to corruption are almost found in all lines, in the sector of state revenue, such as banking, taxation, customs revenue, in the sector of state expenditures such as education, health, public works, transportation and so on. In this case the commission for eradicating corruption has the authority to conduct investigations, investigations and prosecutions, but in the case of auditing and determining the State's losses there is a special institution regulated by the Constitution of the Republic of Indonesia, namely the State Audit Board. The overlap between the two institutions above in auditing and determining the loss of the State's finances in criminal acts of corruption has led to a conflict of laws and regulations. Therefore, this research was conducted to provide answers to whether or not the commission investigator eradicating corruption acts to audit and determine the loss of State finances in corruption cases. The method used in this research is normative juridical, and with the approach used is the legislation approach. That is an approach that originates with the Law. The results of this study indicate that the validity of the results of the audit of state financial losses by the commission investigators to eradicate corruption is illegal. The Constitution of the Republic of Indonesia has clearly regulated the audit of loss of State finances, namely the financial examining body, starting from the authority and duties and functions, in this case the Supreme Court Circular also affirms that the financial audit body has the authority to manage and responsibility for the State finances. other agencies such as the financial and development supervisory bodies / inspectorates / work units of the regional apparatus remain authorized to conduct audits and audits of State financial management, but are not authorized to declare or declare any loss of State finances. Keywords : validity - investigation - corruption