Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PRAKTEK TUKANG GIGI YANG MELEBIHI KEWENANGANNYA
    Penulis : SOFYAN ANDRIANSYAH
    Dosen Pembimbing I : Ahmad Agus Ramdlany, S.H,MH
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Penelitian ini memuat tentang pertanggungjawaban pidana terhadap praktek tukang gigi yang melebihi kewenangannya. Karena tukang gigi dalam praktenya tidak sesuai dengan wewenang yang diberikan, menarik untuk di kaji dan teliti apakah tukang gigi tersebut dalam melakukan alat-alat medis dapat di kenakan pertanggungjwaban pidana terhadapnya Adapun metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yang menggunakan penelitian normatif, dengan menggunakan perundang-undangan dan di analisis dengan bahan hukum. mitode dengan pendekatan perundang-undangan untuk mengetahui tukang gigi yang melbihi kewengannya dapat dimintai pertanggungjawan pidana atas tindakan prakteknya, dalam undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktek yang dilakukan tukang gigi tersebut melebihi wewenang yang diberikan kepadanya seharusnya sesuai dengan aturan dalam Permenkes tentang Tukang Gigi di dalam aturan tersebut tidak ada wewenang tukang gigi yang dapat melakukan pemasnagan kawat gigi Tetapi dalam praktenya tukang gigi menaruk pengumuman dapat melakukan pemasangan kawat gigi, seharusnya tidak diperbolahkan melakukan tindakan tersebut karena tindakan tersebut melebihi wewenang ada, apabila tetap melakukan tindakan tersebut tukang gigi melebihi wewenang yang diberikan dan tindakan terebut akan ada yang di rugikan, karena tukang gigi tersebut tidak dapat melakukan tindakan medis. perbuatan yang dilakukan tukang gigi tersebut dalam prakteknya termasuk sebagai perbuatan pidana karena akan menyebabkan kerugian pada pasien dan tukang gigi tersebut dapat di minta pertanggungjawaban pidana dengan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran terhadap tindakan prakteknya. Kata Kunci : pertanggungjawan pidana, tukang gigi.

    Abstraction

    The research method used is research that uses normative research, using legislation and analyzed with legal material. The method with the legislative approach to knowing dental artisans who are more capable can be called for criminal responsibility for their practical actions, in Law No. 29 of 2004 concerning medical practice. The results of this study indicate that the practice carried out by dental artisans exceeds the authority given to him should be in accordance with the rules in the Minister of Health Regulation on Dentists in the regulation there is no authority for dental artisans who can make braces. braces, should not be permitted to do these actions because the action exceeds the existing authority, if you continue to perform these actions the dental worker exceeds the authority given and the action will be harmed, because the dental technician cannot take medical action. the actions taken by the dental practitioner in practice are included as criminal acts because they will cause harm to the patient and the dental practitioner can be asked for criminal responsibility by Law Number 29 of 2004 concerning the Practice of medicine on its practical actions. Keywords: criminal accountability, dental technician

Detail Jurnal