Detail Karya Ilmiah
-
HAK MENGUNDURKAN DIRI APARATUR SIPIL NEGARA DALAM RANGKA PENCALONAN SEBAGAI KEPALA DAERAHPenulis : ZAINUR RAZIQINDosen Pembimbing I : Agung Ali Fahmi, S.H., M.HDosen Pembimbing II :Abstraksi
ABSTRAK Dalam Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Pasal 254 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan bahwa, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah harus mengundurkan diri dari status Pegawai Negeri Sipil nya. Akan tetapi, dalam Pasal 261 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS khususnya dengan adanya frasa “ditolak” telah terjadi pembatasan hak warga negara khususnya Pegawai Negeri Sipil untuk memenuhi hak yang sama dalam pemerintahan yakni dalam rangka pencalonan sebagai Kepala Daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan. Pengaturan mengenai hak pengunduran diri ASN dalam rangka pencalonan sebagai kepala daerah, ASN yang PNS mempunyai hak bahkan wajib mengundurkan diri terlebih dahulu dari status PNS-nya. Bentuk perlindungan hak hukum bagi PNS yang pengundurannya ditolak, maka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Agar kasus terkait penolakan terhadap pengunduran diri PNS tidak terulang kembali. Maka untuk melindungi haknya tersebut maka ketentuan terkait Pasal 261 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS khususnya frasa “ditolak” dihapuskan. Kata Kunci : Pengunduran Diri, Pegawai Negeri Sipil, Perlindungan Hak
AbstractionABSTRACT In Article 119 and Article 123 paragraph (3) of Law Number 5 Year 2014 concerning ASN and Article 254 PP Number 11 Year 2017 concerning Management of Civil Servant states that, Civil Servant who nominate himself as Head of Region or Deputy Head of Region must resign from His Civil Servantstatus. However, in Article 261 Paragraph (2) of Government Regulation Number 11 Year 2017 concerning the Management of Civil Servants especially dealing with the existence of the phrase "rejected", it makes a limitation of the right of citizens, especially Civil Servants, to fulfill the same rights in government in the nomination as Regional Head. The regulation about resignition of ASN in the district head of nomination, ASN which have PNS status has right and compulsary to resign from his/her PNS status. The research method belongs to normative research. While for the approach, it belongs to legislation approach. Legal right protection form for the civil servants, whose resignation is rejected, then can make legal efforts by filing a lawsuit to the Administrative Court (PTUN). So that cases relating to the rejection of the civil servant resignation does not appear in the subsequent time. Therefore, in order to protect their rights, the writer suggestthe Article 261 paragraph (2) of Government Regulation Number 11 Year 2017 concerning the management of civil servants, especially the phrase "rejected" are put an end to the regulation. Keywords : Resignation, Civil Servant, Legal right protection.