Detail Karya Ilmiah

  • ANALISIS KLAUSULA BAKU MARKETPLACE ONLINE TENTANG PENGALIHAN TANGGUNG GUGAT ATAS BARANG YANG TIDAK SESUAI PERMINTAAN
    Penulis : RAIFANA RIFKA
    Dosen Pembimbing I : Dr. Djulaeka, S.H., M. Hum.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Indonesia telah lama menggunakan transaksi jual beli online dimana penjual tidak harus bertemu langsung dengan pembeli serta hanya cukup memajang foto dan mencantumkan spesifikasi produk. Cara pembayaran pun cukup mdah bisa melalui transfer maupun bertemu di suatu tempat. Sejak saat itulah banyak perusahaan yang berlomba-lomba menjadi marketplace online dimana bertujuan untuk menjadi tempat pertemuan antara penjual dengan pembeli. Maraknya sistem belanja online ini pun tak luput dari masalah, salah satunya adalah mengenai klausula baku antara marketplace, penjual dan pembeli. Tidak jarang saat berbelanja online terdapat risiko barang yang diterima pembeli mengalami kerusakan. Untuk menghindari risiko tersebut, konsumen perlu mencermati kebijakan pengembalian barang dalam konrak jual beli transaksi yang dilakukan secara online dalam suatu marketplace, khususnya Shopee. Adapun permasalahan dalam penelitian ini terdapat dua macam. Pertama, bagaimana kedudukan para pihak terhadap beban kewajiban dalam klausula baku Shopee. Kedua,siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kerugian konsumen/pembeli ketika persyaratan dalam klausula baku yang kedua tgaransi Shopee berakhir. Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dalam penelitian ini dengan tipe pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, hubungan antara Shopee, penjual dan pembeli sangatlah erat, pihak yang bertanggung jawab memberi ganti rugi kepada konsumen dapat ditanggung penjual dan perusahaan marketplace sesuai Pasal 4 dan 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kedua, bentuk tanggung jawab terhadap penggantian barang yang tidak sesuai pesanan dapat menggunakan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen telah cukup mengatur mengenai tanggung jawab penjual apabila telah mengakibatkan kerugian bagi konsumen karena dalam klausula baku kedua mengenai garansi Shopee tanggung jawab mengenai barang yang tidak sesuai pesanan kembali lagi kepada pelaku usaha. Kata Kunci : Kontrak Baku ¬– Klausula Baku – Pengalihan Tanggung Gugat – Marketplace – E-commerce.

    Abstraction

    For a long time, Indonesia has been using online transaction where the seller doesn’t need to meet the buyer directly. The seller only have to posting photos of their product and give specification product detail. The method of payments can be done through transfer or cash on delivery. Since then many companies have compated to become online marketplaces, wich aim to be a meeting place between sellers and buyers. The rise of this onlie shopping system hasn’t escaped from problems, one of which is the standard clause between marketplace, seller and buyer. Not infrequently when shopping online there is a risk that goods received by the buyer will be damaged. To avoid these risks, consumer need to look at the policy of returning goods in the contract of sale and purchase transaction carried out online in a marketplace, especially Shopee. This research is mainly discussed about two problems. First, how is the position of the parties to the burden of obliations and the Shopee standard clause. Second, who should be responsible for consumer losses when the requirements in the second standard clause ended. In this study, the author is using normative legal research method by using statute approach and literature studies. The result showed that first, the relationship between Shopee, seller and buyer is very close, the party responsible for compensating consumers can be bore by the seller and the marketplace according to Article 4 and 7 of the Consumer Protection Act. Second, the form of responsibility for the replacement of goods that aren’t according to order can using Article 19 of the Consumer Protection Law to adequately regulate the seller’s responsibility if it has caused a loss to the consumer because in the second standard clause regarding Shopee’s responsibility for goods that don’t fit the order again to business actors. Keywords : Standard Contract – Standard Clause – Transfer of Responsibilty – Marketpalce – E-Commerce.

Detail Jurnal