Detail Karya Ilmiah

  • KUALIFIKASI PERANAN PELAKU DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA
    Penulis : PRAYOJANA PUTERA ABADI
    Dosen Pembimbing I : H. Boedi Mustiko, S.H.,M.Hum
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Semakin maraknya kasus-kasus pembunuhan secara sadis di Indonesia dengan cara dan motif yang berbeda-beda seringkali membuat proses penyidikan menjadi sulit. Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus pembunuhan Aipda I Made Suanda selain menganalisa peranan pelaku tindak pidana pembunuhan mana yang harus sesuai dengan fakta hukum, juga membedakan unsur tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat dari penyidikan sering kali terkendala dengan persangkaan yang keliru atas peranan masing-masing pelaku menyebabkan penyidikan pada tingkat selanjutnya memakan waktu yang cukup lama. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, dalam kasus pembunuhan Aipda I Made Suanda yang dilakukan secara bersama-sama tersebut kualifikasi peranan pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama setiap pelaku dipersangkakan pasal yang berbeda-beda sesuai pertanggungjawaban masing-masing pelaku. Didalam menetapkan persangkaan pasal sering kali terkendala dengan persangkaan yang keliru. Dalam kasus pembunuhan Aipda I Made Suanda yang dilakukan secara bersama-sama tersebut terduga pelaku yaitu Gede Ngurah Astika alias Sandi, memenuhi unsur Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena Sandi merupakan pelaku utama atau otak yang merencanakan pembunuhan dengan pencurian tersebut dengan ketiga kawannya yaitu Dewa Made Budianta Alias Tongas, Dewa Made Sudiana alias Sudiana, dan Putu Veri Permadi alias Veri, memenuhi unsur Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 KUHP karena yang merencanakan adalah Gede Ngurah Astika alias Sandi. Kata Kunci: peranan pelaku, pembunuhan, secara bersama-sama

    Abstraction

    The widespread cases of sadistic murders in Indonesia in different ways and motives often make the process of investigation difficult. Murder committed jointly in the Aipda I Made Suanda murder case in addition to analyzing the role of the perpetrators of criminal acts of murder which must be in accordance with legal facts, also distinguish elements of crime committed jointly. The consequences of an investigation are often constrained by a false suspicion of the role of each actor causing an investigation at the next level to take some time. The research method used is normative by using statutory approach (statute approach). The results of this study indicate that, in the case of the murder of Aipda I Made Suanda conducted jointly, the qualification of the role of perpetrators of criminal acts of murder committed jointly every perpetrator is disparate chapters according to the accountability of each perpetrator. In setting up the article foreclosure it is often constrained by a wrong guess. In the case of the murder of Aipda I Made Suanda done together, the suspected actor, Gede Ngurah Astika alias Sandi, fulfilled the element of Article 340 of the Criminal Code of junto Article 55 of the Criminal Code because Sandi was the main perpetrator or brain who planned the murder with theft with his three friends namely Dewa Made Budianta Alias Tongas, Dewa Made Sudiana aka Sudiana, and Putu Veri Permadi aka Veri, fulfill the element of Article 338 of the Criminal Code junto Article 55 of the Criminal Code because the plan is Gede Ngurah Astika aka Sandi. Keywords: the role of the perpetrator, murder, collectively

Detail Jurnal