Detail Karya Ilmiah

  • Kedudukan Lembaga Pengawas Keuangan Negara Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara
    Penulis : Ilham Adia Putra Santoso
    Dosen Pembimbing I : Encik Muhammad Fauzan, S.H.,LL.M.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    BPK merupakan suatu lembaga pengawas keuangan negara yang mana kewenangannya diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. BPK merupakan suatu lembaga eksaminatif, yang mana kewenangan BPK juga diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Seiring perkembangan Sistem Ketatanegaraan Indonesia muncul lembaga pengawasan keuangan dalam intern pemerintah yaitu BPKP. BPKP merupakan suatu aparat pengawasn intern pemerintah yang mana bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Landasan hukum pembentukan BPKP terdapat dalam Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Munculnya BPKP sebagai lembaga pengawas keuangan negara menimbulkan polemik yang mana wewenang BPK dan BPKP mempunyai kesamaan dalam hal penentuan kerugian keuangan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini tentang kedudukan lembaga pengawas keuangan negara dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan penentapan kelembagaan dalam menentukan adanya kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan teori kelembagaan negara dalam mengkaji kelembagaan pengawasan dan kerugian keuangan negara. Pengkajian teori kelembagaan negara juga ditambah dengan gambaran umum tentang Lembaga Pengawas Keuangan Negara meliputi BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal. Hasil penelitian ini menunjukan adanya tumpang tindih kewenangan antara BPK dan BPKP dalam lembaga mana yang berhak menetapkan kerugian keuangan negara. BPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah UUD NRI tahun 1945 (constitutionally entrusted power), sedangkan BPKP merupakan suatu lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (executively entrusted power). Kedudukan BPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah sebagai lembaga negara utama atau lembaga negara langsung (mittebare organ) sedangkan BPKP merupakan suatu lembaga pemerintahan atau lembaga tidak langsung (unmittebare organ). Kewenangan yang sama antara BPK dan BPKP dalam menentukan kerugian keuangan negara menimbulkan konflik antar lembaga negara tersebut. Dalam Putusan MK dan dalam Surat Edaran Mahkamah Konstitusi sudah jelas bahwa lembaga yang berhak menentukan kerugian keuangan negara adalah BPK sedangkan BPKP tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara tetapi tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara Kata kunci: Lembaga Pengawas Keungan Negara, Lembaga Tidak Langsung, Lembaga Langsung.

    Abstraction

    Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) is a supreme institution that its authority is arranged in NRI constitution number 1945. Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) is examinative institution in which the authority of Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) is arranged in constitution number 15 in 2006 about Indonesian Supreme Audit Institution (BPK). According to the progress of Indonesian State Administration system, financial supervision institution emerge within the government namely State Development Audit Agency (BPKP). State Development Audit Agency (BPKP) is an administrative in government that has responsibility to the President. The legal basis (law) of the establishment of State Development Audit Agency (BPKP) is contained in Perpres number 192 in 2014 about State Development Audit Agency (BPKP). The occurance of State Development Audit Agency (BPKP) as State Development Audit Agency create problems in which the authority of Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) and State Development Audit Agency (BPKP) have the similarities in terms of the finance loss of the State. The research problems in this study are about the state of development audit agency in Indonesian State Administration systems and the fulfilment of institution in determine the finance loss of the State. The research using normative research methodology. In conducting this study, the writer using the teory of state to examine institutional supervision and the finace loss of the State. The investigation of the state theory consist of general description about Indonesian Supreme Audit Institution (BPK),State Development Audit Agency (BPKP) and General Inspecture. The findings of this study show there is overlapping authority between Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) and State Development Audit Agency (BPKP) to determine the financial loss of the State. Indonesian Supreme Audit Institution (BPK) is an institution that is created based on NRI constitution in 1945 (constitutionally entrusted power), meanwhile State Development Audit Agency (BPKP) is an institution that is created based on the President regulation. (executively entrusted power). The authority of Indonesian State Administration systems is as a primary institution of the State (mittebare organ), Meanwhile BPKP is an indirect institution of the State (unmittebare organ). The same athority between BPK andBPKP in determining the financial loss of the State creat problems among these institutions. Based on Constitutional Court of Indonesia, it is clear that BPK has authority to determine the financial loss of the State, Meanwhile BPKP has authority in terms of examination or investigation of the State financial, but BPKP does not have any authority to state about the financial loss of the State. Keywords: the State Financial Investigation, mittebare organ, unmittebare organ.

Detail Jurnal