Detail Karya Ilmiah

  • PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANGTUA YANG MEMAKSA ANAK DIBAWAH UMUR MELAKUKAN HUBUNGAN SEKSUAL (DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA)
    Penulis : KRISTINA HASAN
    Dosen Pembimbing I : Tolib Effendi, S.H., M.H.
    Dosen Pembimbing II :
    Abstraksi

    Perkembangan tekhnologi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan kejahatan. Rumusan masalah yang pertama apakah perbuatan orangtua yang memaksa anaknya dibawah umur melakukan hubungan seksual termasuk tindak pidana dan yang kedua Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang memaksa anak dibawah umur melakukan hubungan seksual (dalam lingkup rumah tangga) menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan yaitu menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual. Setelah diadakannya penelitian dan analisis pertanggungjawaban pidana terhadap orangtua yang memaksa anak dibawah umur melakukan hubungan seksual (dalam lingkup rumah tangga) merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dipertanggunjawabkan secara pidana dengan menggunakan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yaitu dengan Pasal 8 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalimat Kunci: Perlindungan Anak, Pertanggungjawaban, Hubungan Seksual

    Abstraction

    Technological development is one of the factors that can cause crime. The first problem formulation is whether the parent's actions are forcing underage children to have sexual relations including criminal acts and secondly, how is criminal responsibility towards parents that forces minors to have sexual relations (within the household) according to Law No.23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence. This study uses normative juridical research using the approach method that uses the method of legislation approach and the conceptual approach method. After conducting research and analysis of criminal liability against parents that forces minors to have sexual intercourse (in the household sphere) is against the law so that it can be accounted for criminally using the laws of law in force in Indonesia, namely by Article 8 of Law No .23 of 2004 concerning Elimination of Domestic Violence. Key Sentence: Child Protection, Accountability, Sexual Relations

Detail Jurnal